Panduan Lengkap Pemasangan Patok Tanah: Syarat dan Ketentuan yang Perlu Diketahui

Pemasangan patok tanah adalah tahapan krusial sebelum melakukan pendaftaran tanah dan menjadi penanda batas kepemilikan lahan yang sah. Memahami aturan terkait pemasangan patok tanah sangat penting bagi setiap pemilik lahan untuk menghindari sengketa di kemudian hari dan memastikan proses pendaftaran tanah berjalan lancar.

Harison Mocodompis, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, menjelaskan bahwa kewajiban pemilik tanah terkait patok ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 17 ayat 1. Pasal ini menekankan pentingnya penetapan letak, batas, dan pemasangan tanda batas di setiap sudut bidang tanah sebagai bagian dari perolehan data fisik yang diperlukan untuk pendaftaran tanah.

Ketentuan Pemasangan Patok Tanah

Merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 ayat 19 A (1), pemasangan tanda batas harus disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan. Peraturan Menteri (Permen) Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, termasuk standar ukuran patok tanah.

Ukuran Patok Tanah Berdasarkan Luas Lahan

Ukuran patok tanah dibedakan berdasarkan luas lahan. Berikut adalah rinciannya:

  • Luas Tanah Kurang dari 10 Hektar:

    Pemilik lahan dapat memilih salah satu dari jenis patok berikut:

    • Pipa besi atau batang besi: Panjang minimal 100 cm, garis tengah 5 cm, ditanam 80 cm, sisanya 20 cm dicat merah.
    • Pipa paralon berisi beton: Panjang minimal 100 cm, garis tengah 5 cm, ditanam 80 cm, sisanya 20 cm dicat merah.
    • Kayu besi, bengkirai, jati: Panjang minimal 100 cm, lebar 7,5 cm, ditanam 80 cm, sisanya 20 cm dicat merah.
    • Khusus daerah rawa: Kayu panjang 1,5 meter, lebar 10 cm, ditanam 1 meter, sisanya dicat merah, dengan dua potong kayu salib di ujung bawah.
    • Tugu batu bata/batako berlapis semen: Ukuran minimal 0,20 meter x 0,20 meter x tinggi 0,40 meter, setengahnya ditanam.
    • Tugu beton/batu kali/granit: Ukuran minimal 0,10 meter persegi, panjang 0,50 meter, ditanam 0,40 meter, dengan paku/besi di tengah (jika beton).
  • Luas Tanah Lebih dari 10 Hektar:

    • Pipa besi: Panjang minimal 1,5 meter, garis tengah minimal 10 cm, ditanam 1 meter, sisanya dicat merah.
    • Besi balok: Panjang minimal 1,5 meter, lebar minimal 10 cm, ditanam 1 meter, sisanya dicat merah.
    • Kayu besi, bengkirai, jati: Panjang minimal 1,5 meter, lebar 10 cm, ditanam 1 meter, dengan dua potong kayu salib di ujung bawah, sisanya dicat merah.
    • Tugu batu bata/batako berlapis semen/beton: Ukuran minimal 0,30 meter x 0,30 meter x tinggi 0,60 meter, berdiri di atas batu dasar ukuran 0,70 meter x 0,70 meter x 0,40 meter yang ditanam.
    • Pipa paralon berisi beton: Panjang minimal 1,5 meter, diameter minimal 10 cm, ditanam 1 meter, sisanya dicat merah.

Kondisi Khusus

Dalam kondisi tertentu, apabila terdapat perbedaan bentuk dan ukuran tanda-tanda batas tanah karena menyesuaikan dengan kondisi di lokasi, maka keputusan akan ditentukan oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah).