PKS Pertanyakan Kewenangan MK dalam Putusan Pemisahan Jadwal Pilkada
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan kritik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) nasional dengan pilkada daerah. Menurut PKS, putusan tersebut dinilai melampaui kewenangan MK dan berpotensi mengganggu sistem ketatanegaraan.
Zainudin Paru, Ketua Badan Legislasi DPP PKS, menyoroti secara khusus pemisahan jadwal pemilu untuk pengisian anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Putusan MK memungkinkan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD antara 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan presiden, wakil presiden, DPR, dan DPD. PKS berpendapat bahwa putusan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
"Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa pemilu merupakan tindakan inkonstitusional," tegas Zainudin. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945, baik dari segi waktu maupun subjek lembaga yang diatur.
Zainudin menambahkan bahwa perubahan fundamental terhadap norma-norma konstitusi seharusnya menjadi wewenang pembentuk undang-undang, bukan Mahkamah Konstitusi. Ia menilai MK seolah-olah mengambil alih peran pembentuk undang-undang, padahal hal tersebut bukan kewenangannya. Hal ini, menurutnya, dapat menjadi preseden buruk dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Selain itu, Zainudin juga menyoroti inkonsistensi MK terkait pilkada yang diatur dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024. Ia berpendapat bahwa putusan ini memperlemah posisi hukum MK karena seharusnya masuk dalam ranah manajemen pemilu, bukan konstitusionalitas. Zainudin menyinggung putusan sebelumnya (No. 85/PUU-XX/2022) yang menyamakan Pilkada dengan Pemilu.
Berikut poin-poin krusial yang disoroti PKS:
- Pemisahan Jadwal Pilkada: PKS mengkritik pemisahan jadwal pilkada nasional dan daerah oleh MK.
- Inkonstitusionalitas Perpanjangan Jabatan DPRD: PKS menilai perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa pemilu adalah tindakan inkonstitusional.
- Kewenangan Pembentuk UU: PKS menekankan bahwa perubahan norma konstitusi seharusnya menjadi wewenang pembentuk undang-undang.
- Inkonsistensi MK: PKS menyoroti inkonsistensi MK terkait putusan pilkada.
- Model Keserentakan Pemilu: PKS berpendapat bahwa model keserentakan pemilu seharusnya dikembalikan kepada pembentuk undang-undang.
Zainudin juga menyinggung soal model keserentakan pemilu yang seharusnya dikembalikan kepada pembentuk undang-undang melalui kebijakan hukum terbuka (open legal policy), merujuk pada Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019. Menurutnya, meskipun pasal-pasal yang diuji dalam perkara ini belum secara eksplisit diubah, kenyataannya model keserentakan telah ditetapkan dan dijalankan pada 2024. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang perlu mengambil kembali fungsi legislasinya untuk memastikan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan UUD 1945.