DKI Jakarta Hapus Tunggakan Ijazah, Wujudkan Mimpi Anak Bangsa Raih Pendidikan Tinggi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya mewujudkan pemerataan pendidikan bagi seluruh warganya melalui berbagai program inovatif. Selain bantuan finansial melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Pemprov DKI Jakarta kini memberikan angin segar dengan program bantuan penebusan ijazah.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk membuka lebar pintu bagi para siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sekaligus membekali mereka dengan modal untuk meraih masa depan yang gemilang. "Saya percaya bahwa pendidikan adalah kunci untuk memutus rantai kemiskinan. Oleh karena itu, tugas saya sebagai Gubernur Jakarta adalah memberikan dukungan penuh kepada para pelajar agar mereka dapat menggapai cita-cita setinggi mungkin," ujar Pramono, seperti dilansir dari jakarta.go.id.
Cyril Roul, Staf Khusus Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta, menambahkan bahwa program penebusan ijazah ini merupakan wujud nyata kepedulian Pemprov DKI Jakarta terhadap masa depan generasi muda. Program ini secara khusus menyasar para lulusan dari keluarga kurang mampu yang ijazahnya tertahan karena kendala administratif. "Ijazah adalah hak setiap lulusan dan merupakan gerbang utama menuju kesempatan kerja dan pendidikan lanjutan. Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada anak Jakarta yang terhambat meraih impiannya hanya karena masalah ekonomi," tegas Cyril saat menyerahkan bantuan Tahap I di Auditorium Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Implementasi Program dan Dampak Positif
Pada Tahap I yang dilaksanakan pada April 2025, Pemprov DKI Jakarta bersama BAZNAS BAZIS DKI menyerahkan bantuan pemutihan ijazah kepada 117 lulusan dengan total nilai Rp 596.422.200. Momentum Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2025 juga dimanfaatkan untuk menyerahkan 371 ijazah yang sebelumnya tertahan pada Tahap II.
Selanjutnya, pada Tahap III yang dilaksanakan pada Juni 2025, bantuan pemutihan ijazah diberikan kepada 827 siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Hingga saat ini, total 1.315 siswa telah menerima manfaat dari program pemutihan ijazah dengan total anggaran mencapai Rp 4,3 miliar. Proses pemutihan dilakukan melalui verifikasi ketat oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Suku Dinas (Sudin) Pendidikan di lima wilayah administrasi. Pemprov DKI Jakarta menargetkan pemutihan sebanyak 6.652 ijazah pada tahun 2025.
Dukungan dari DPRD dan Pandangan Praktisi Pendidikan
Program pemutihan ijazah ini mendapatkan dukungan penuh dari Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Justin Adrian. Menurutnya, banyak warga yang kesulitan menebus ijazah karena kondisi ekonomi yang sulit. Justin berharap program ini dapat dilaksanakan secara merata agar semakin banyak warga yang merasakan manfaatnya. "Program ini adalah bukti nyata kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada warga yang terdampak ekonomi dan berimbas pada sektor pendidikan. Program-program seperti ini tentu saja kami dukung sepenuhnya," kata Justin.
Itje Chodijah, seorang praktisi pendidikan, juga memberikan apresiasi terhadap program pemutihan ijazah bagi siswa kurang mampu. Menurutnya, ijazah adalah modal penting bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau untuk memasuki dunia kerja. "Untuk melanjutkan ke SMP dan SMA, ijazah adalah syarat utama. Begitu juga untuk mencari pekerjaan. Menurut saya, seharusnya tidak ada lagi penahanan ijazah. Ini akan membebani siswa serta berdampak buruk pada mental dan batin mereka," ujar Itje.
Meski mendukung program pemutihan ijazah, Itje menekankan pentingnya tindakan preventif agar kasus penahanan ijazah tidak terulang kembali. Ia menilai bahwa masalah ini tidak dapat diselesaikan oleh siswa sendiri, tetapi memerlukan keterbukaan dari orang tua dan peran aktif dari pihak sekolah. "Penahanan ijazah ini seperti sebuah paradoks dalam dunia pendidikan. Mengapa siswa harus dikenakan semacam penalti justru ketika mereka akan lulus? Padahal ini bukan kesalahan siswa, tetapi karena ketidakmampuan orang tua untuk menyelesaikan kewajiban administrasi di sekolah. Sementara sekolah seolah membiarkannya tanpa memberikan peringatan sebelumnya," jelas Itje.
Itje menyarankan agar sekolah mengubah aturan dengan memberikan peringatan kepada orang tua siswa setahun sebelum kelulusan agar mereka dapat mempersiapkan biaya, serta sekolah dapat mencarikan solusi alternatif. "Sekolah dapat membuat data siswa yang terindikasi memiliki masalah biaya, lalu mengadakan pertemuan dengan orang tua atau wali mereka. Sekolah dapat mengusulkan metode subsidi atau gotong royong dengan orang tua murid lain yang mampu. Bisa juga dengan sistem cicilan agar ketika anak lulus, semua kewajiban administrasi sudah selesai," saran Itje.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi aturan penahanan ijazah, khususnya di Jakarta sebagai salah satu kota dengan sistem pendidikan yang maju. Itje juga berharap bantuan pendidikan dapat terus berlanjut agar anak-anak dapat memperoleh hak mereka tanpa hambatan. "Jangan sampai anak-anak yang ingin melanjutkan sekolah menjadi korban dari permasalahan yang disebabkan oleh orang dewasa. Cara ini sangat tidak baik. Tidak boleh ada lagi tindakan yang merugikan anak dan menjadikan mereka sebagai korban, justru saat mereka ingin mengenyam pendidikan," pungkas Itje.