Pernikahan di Bulan Muharram: Antara Tradisi dan Ajaran Islam

Pernikahan di Bulan Muharram: Antara Tradisi dan Ajaran Islam

Pernikahan, sebagaiSunnah Nabi Muhammad SAW, adalah ibadah mulia yang dianjurkan dalam Islam. Tujuan luhurnya adalah membentuk keluarga yang harmonis, penuh cinta, dan kasih sayang. Namun, dalam praktik kehidupan bermasyarakat, seringkali muncul berbagai pandangan dan tradisi yang berkaitan dengan waktu pelaksanaan pernikahan. Salah satu yang cukup mengemuka adalah pandangan mengenai pernikahan di bulan Muharram.

Di berbagai daerah, terutama di kalangan masyarakat Jawa, bulan Muharram atau Suro seringkali dihindari untuk melangsungkan pernikahan. Keyakinan ini berakar pada tradisi yang menganggap bulan Muharram sebagai bulan yang sakral dan penuh dengan pantangan. Masyarakat khawatir jika nekat menggelar pernikahan di bulan tersebut, berbagai kesialan dan malapetaka akan menimpa rumah tangga yang baru dibina. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai hal ini?

Akar Tradisi Larangan Menikah di Bulan Muharram

Larangan menikah di bulan Muharram bukanlah berasal dari ajaran Islam secara langsung. Lebih tepatnya, tradisi ini tumbuh dari budaya dan kepercayaan masyarakat Jawa. Dalam buku Misteri Bulan Suro: Perspektif Islam Jawa, Muhammad Sholikhin menjelaskan bahwa keengganan untuk mengadakan hajatan besar, termasuk pernikahan, di bulan Suro didasari oleh penghormatan yang tinggi terhadap bulan tersebut. Masyarakat Islam Jawa menganggap Suro sebagai bulan yang agung, bulannya Allah SWT. Mereka merasa tidak pantas untuk merayakan sesuatu yang bersifat duniawi di bulan yang dianggap suci tersebut.

Pandangan Islam tentang Pernikahan di Bulan Muharram

Dalam ajaran Islam, tidak ada larangan untuk menikah di bulan Muharram. Rachmat Morado Sugiarto dalam bukunya 79 Hadits Populer Lemah dan Palsu menegaskan bahwa menikah di bulan apa pun diperbolehkan dalam Islam. Keyakinan yang berkembang di masyarakat tentang larangan menikah di bulan Muharram, khususnya pada hari Asyura, tidak memiliki dasar yang kuat dalam Al-Quran maupun hadits.

Tradisi dan larangan semacam ini sebenarnya sudah ada sejak zaman jahiliyah. Masyarakat Arab terdahulu seringkali menghubungkan waktu-waktu tertentu dengan kesialan atau keberuntungan. Rasulullah SAW kemudian meluruskan keyakinan tersebut melalui sabdanya yang diriwayatkan oleh Bukhari, bahwa tidak ada wabah yang menyebar dengan sendirinya tanpa kehendak Allah, tidak ada tanda kesialan, dan tidak ada tanda kesialan pada bulan Shafar. Hadits ini menjelaskan bahwa anggapan suatu waktu dapat mempengaruhi nasib baik atau buruk dengan sendirinya adalah keliru.

Menghindari Thiyarah dan Syirik

Dalam syariat Islam, tidak ada konsep yang mengaitkan keburukan dengan waktu tertentu. Keyakinan bahwa suatu peristiwa atau masa tertentu membawa kesialan dikenal sebagai thiyarah. Erwan Azizi al-Hakim dalam penelitiannya yang berjudul Tinjauan Hukum Islam terhadap Larangan Menikah pada Bulan Muharram menjelaskan bahwa thiyarah merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam karena dapat menjerumuskan seseorang pada dosa syirik.

Menyimpulkan bahwa suatu hal akan membawa nasib baik atau buruk tanpa dasar syariat sama saja dengan mempercayai sesuatu selain Allah SWT dalam menentukan takdir. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip tauhid dalam Islam, yaitu keyakinan bahwa hanya Allah SWT yang Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Oleh karena itu, umat Muslim perlu berhati-hati dalam menyikapi tradisi dan kepercayaan yang berkaitan dengan waktu pelaksanaan pernikahan. Sebaiknya, pernikahan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan syariat dan kemaslahatan, bukan berdasarkan keyakinan yang tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.

Wallahu a'lam.