Mantan Polisi PTDH Terlibat Pemerasan dan Konsumsi Narkoba
Mantan Polisi PTDH Terlibat Pemerasan dan Konsumsi Narkoba
Seorang mantan anggota kepolisian yang dipecat tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2012, berinisial DTK (45), ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap para sopir angkot di Terminal Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ironisnya, penangkapan DTK juga mengungkap keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan pemerasan yang diterima dari para korban.
Kapolsek Gambir, Komisaris Rezeki Revi Respati, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Pada tanggal 10 Maret 2025, DTK mendatangi pangkalan angkot JakLingko di Stasiun Tanah Abang. Dengan modus meminta 'jatah bensin', DTK berupaya memeras para sopir. Namun, aksi ini mendapat perlawanan dari para korban. Merasa terancam, DTK mengeluarkan benda yang menyerupai senjata api untuk menakut-nakuti para sopir. Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata hanya korek api gas.
Lebih lanjut, Respati mengungkapkan bahwa DTK juga mengaku sebagai anggota intelijen Polri untuk memperkuat intimidasi. Perilaku ini semakin memperkuat indikasi bahwa DTK mencoba memanfaatkan latar belakangnya sebagai mantan polisi untuk melancarkan aksinya. Usai diamankan, DTK menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung narkoba jenis sabu. Pengakuan DTK, ia memperoleh sabu tersebut dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, tempat ia juga berdomisili.
"Yang bersangkutan tinggal di sekitar Kampung Bahari, dan pengakuannya mendapatkan barang haram itu dari daerah tersebut," ungkap Respati menambahkan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang mungkin terkait dengan DTK. Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan DTK dalam kasus-kasus serupa sebelumnya.
Pemerasan yang dilakukan DTK merupakan aksi pertamanya setelah dipecat dari kepolisian. Selama ini, DTK diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berstatus pengangguran. Atas perbuatannya, DTK dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. Saat ini, DTK telah ditahan di Polsek Metro Gambir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan anggota kepolisian yang seharusnya menjadi penegak hukum, namun justru melakukan tindakan kriminal. Kejadian ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi kejahatan yang dilakukan oleh oknum mantan aparat yang menyalahgunakan wewenang dan koneksi masa lalunya. Polri diharapkan dapat terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap mantan anggota yang terlibat kejahatan, serta memperkuat langkah-langkah pencegahan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- DTK, mantan polisi PTDH, melakukan pemerasan terhadap sopir angkot di Tanah Abang.
- DTK menggunakan modus meminta 'jatah bensin' dan mengaku sebagai anggota intelijen.
- Benda yang diduga senjata api ternyata hanya korek api gas.
- Tes urine DTK positif narkoba jenis sabu, yang diperoleh dari Kampung Bahari.
- DTK dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
- Polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait kasus pemerasan dan penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya pengawasan dan tindakan tegas terhadap mantan aparat yang terlibat kejahatan, serta perlunya program rehabilitasi yang efektif bagi mantan anggota kepolisian yang bermasalah dengan narkoba.