DKI Jakarta Terapkan Pajak Hiburan 10 Persen untuk Arena Padel

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas cakupan pajak hiburan dengan memasukkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Keputusan ini, yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, menetapkan tarif pajak sebesar 10 persen untuk berbagai aktivitas terkait padel.

Andri Mauludi Rijal, Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, membenarkan penerapan pajak ini. Menurutnya, lapangan padel kini termasuk dalam kategori yang dikenakan pajak daerah sesuai dengan keputusan tersebut. Artinya, setiap transaksi yang berhubungan dengan penggunaan fasilitas padel akan dikenakan pajak 10 persen.

Pajak ini diberlakukan untuk penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan. Bentuknya dapat berupa biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain yang terkait dengan pemanfaatan lapangan padel. Dengan kata lain, baik penyewaan lapangan per jam, pembelian tiket masuk untuk turnamen, maupun pemesanan melalui aplikasi digital, semuanya akan dikenakan pajak 10 persen.

Selain padel, beberapa jenis olahraga permainan lainnya juga termasuk dalam daftar yang dikenakan PBJT. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
  • Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
  • Lapangan tenis
  • Kolam renang
  • Lapangan bulu tangkis
  • Lapangan basket
  • Lapangan voli
  • Lapangan tenis meja
  • Lapangan squash
  • Lapangan panahan
  • Lapangan bisbol/sofbol
  • Lapangan tembak
  • Tempat bowling
  • Tempat biliar
  • Tempat panjat tebing
  • Tempat ice skating
  • Tempat berkuda
  • Tempat sasana tinju/beladiri
  • Tempat atletik/lari
  • Jetski
  • Lapangan padel

Dengan dimasukkannya padel ke dalam daftar objek PBJT, Pemprov DKI Jakarta memperluas basis pendapatan daerah dari sektor hiburan dan olahraga. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak yang akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.