Tarif Baru Tes Psikologi SIM Diberlakukan, Cek Rincian Biaya Perpanjangan SIM Terbaru

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Proses ini harus dilakukan setiap lima tahun sekali untuk memastikan kelayakan pengemudi dan memperbarui data yang tertera pada SIM. Seiring berjalannya waktu, terdapat perubahan terkait biaya yang perlu diperhatikan, khususnya biaya tes psikologi sebagai salah satu syarat perpanjangan SIM.

Kabar terbaru menyebutkan adanya penyesuaian tarif untuk tes psikologi yang menjadi bagian integral dari proses perpanjangan SIM. Jika sebelumnya biaya tes psikologi berkisar Rp 60.000, kini mengalami kenaikan menjadi Rp 100.000. Perubahan ini tentu perlu menjadi perhatian bagi masyarakat yang berencana memperpanjang SIM dalam waktu dekat.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui beberapa metode, di antaranya:

  • Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas): Pemohon dapat mendatangi langsung kantor Satpas terdekat.
  • Gerai SIM Keliling: Layanan ini memudahkan masyarakat dengan mendekatkan lokasi perpanjangan SIM.
  • Mal Pelayanan Publik: Beberapa mal menyediakan gerai khusus untuk pelayanan publik, termasuk perpanjangan SIM.
  • Online: Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara daring melalui platform yang disediakan oleh kepolisian.

Sebelum melakukan perpanjangan, pastikan masa berlaku SIM belum habis. Jika masa berlaku telah kedaluwarsa meskipun hanya satu hari, pemohon akan diwajibkan untuk membuat SIM baru, yang tentu saja prosesnya lebih panjang dan kompleks.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Merujuk pada informasi dari Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM:

  • Fotokopi e-KTP (5 lembar)
  • SIM asli
  • Surat keterangan sehat dari dokter (biasanya tersedia di lokasi perpanjangan)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (biasanya tersedia di lokasi perpanjangan)
  • Bukti antrean online (jika perpanjangan dilakukan secara online)

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Biaya penerbitan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian biayanya:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
  • Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Selain biaya perpanjangan SIM, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan sebesar Rp 35.000. Seperti yang telah disebutkan, biaya tes psikologi mengalami kenaikan menjadi Rp 100.000. Namun, jika tes psikologi dilakukan secara online melalui laman e-PPsi, biayanya masih tetap Rp 57.500. Terakhir, terdapat biaya asuransi sebesar Rp 50.000.

Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik sebelum melakukan perpanjangan SIM, baik dari segi persyaratan maupun biaya yang diperlukan.