Vonis Harvey Moeis Diperberat: MA Tolak Kasasi Korupsi Timah 300 Triliun, Hukuman Tetap 20 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun: MA Perkuat Vonis 20 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis
Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh pengusaha Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Dengan putusan ini, Harvey Moeis tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus yang melibatkan Harvey Moeis ini bermula ketika ia diduga melakukan praktik korupsi dalam pengelolaan timah sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin. Ia diduga bersekongkol dengan sejumlah pihak untuk melakukan penambangan timah ilegal di wilayah pertambangan PT Timah Tbk. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai ratusan triliun rupiah.
Sebelumnya, Harvey Moeis sempat divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis ini kemudian dianggap terlalu ringan oleh banyak pihak, termasuk jaksa penuntut umum yang kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengabulkan banding tersebut dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Hakim menyatakan bahwa Harvey Moeis merupakan salah satu aktor penting dalam kasus korupsi timah ini, yang berperan sebagai penghubung antara penambang ilegal, perusahaan smelter, dan koordinator perusahaan cangkang ilegal.
Putusan MA yang menolak kasasi Harvey Moeis ini semakin memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, khususnya dalam sektor pertambangan. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku bisnis untuk tidak terlibat dalam praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Berikut adalah daftar vonis terkini para terdakwa kasus korupsi timah Rp 300 triliun:
- Harvey Moeis:
- PN Jakpus: 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar
- PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliar
- MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
- Helena Lim:
- PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
- PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 900 juta
- MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
- Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan:
- PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun
- PT DKI Jakarta: 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun
- MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
- Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto:
- PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun
- PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun
- MA: Tolak kasasi, vonis tetap 18 tahun penjara
- Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah:
- PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
- PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
- MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
- Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta:
- PN Jakpus: 8 tahun penjara
- PT DKI Jakarta: 19 tahun penjara
- MA: Kasasi gugur, terdakwa meninggal dunia
- Pengepul bijih timah (kolektor) Kwan Yung alias Buyung:
- PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
- PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
- MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
- Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa pada 2015, Hasan Tjhie:
- PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
- PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
- MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
- GM Operational CV Venus Inti Perkasa dan GM Operational PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Achmad Albani:
- PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
- PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
- MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
- General Manager Operasional PT Tinindo Internusa pada 2017, Rosalina:
- PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta (tidak mengajukan banding)
- Eks Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung pada 2018, Amir Syahbana:
- PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta
- Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Tamron alias Aon:
- PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun
- PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun
- MA: Masih proses pemeriksaan kasasi
- Eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Bangka Belitung, Suranto Wibowo:
- PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (tidak mengajukan banding)
- Mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Rusbani:
- PN Jakpus: 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta (tidak mengajukan banding)
- Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan:
- PN Jakpus: 5,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
- PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
- MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
- Mantan Direktur PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani:
- PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
- PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493,3 miliar
- MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
- Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra:
- PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
- PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493,3 miliar
- MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
- Pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa, Hendry Lie:
- PN Jakpus: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1 triliun (sedang proses banding)
- Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono:
- PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (masih proses banding)
- Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar:
- PN Jakpus: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
- PT DKI Jakarta: 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.