PT KAI Daop 8 Surabaya Amankan Jalur Kereta Api dengan Penutupan Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengambil langkah tegas untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup sejumlah perlintasan sebidang ilegal di wilayahnya. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir potensi kecelakaan dan menjamin keamanan pengguna jalan serta operasional kereta api.

Daop 8 Surabaya mencatat telah menutup 19 perlintasan liar yang dianggap berisiko tinggi. Perlintasan-perlintasan ini tidak dilengkapi dengan fasilitas keselamatan yang memadai, seperti palang pintu, sinyal, maupun petugas jaga. Keberadaan perlintasan ilegal ini sangat membahayakan, terutama bagi masyarakat yang melintas, karena tidak ada peringatan dini saat kereta api akan lewat.

Salah satu perlintasan ilegal yang ditutup berlokasi di KM 88+8/9 dan 89+5/6 antara Stasiun Pogajih dan Kesamben, tepatnya di Dusun Ngresap, Kelurahan Jugo, Kecamatan Kesamben, Blitar. Perlintasan ini dibangun oleh masyarakat tanpa izin resmi dan tanpa memperhatikan aspek keselamatan. PT KAI Daop 8 Surabaya merespon dengan melakukan normalisasi jalur kereta api, pemasangan pagar pengaman, dan menempatkan petugas jaga sementara untuk mencegah akses ilegal.

Langkah-langkah preventif dan sosialisasi intensif juga dilakukan oleh Daop 8 Surabaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perlintasan ilegal. Kegiatan tersebut meliputi:

  • Sosialisasi langsung di area perlintasan dan pemukiman padat penduduk.
  • Kampanye Rail Safety Campaign di sekolah-sekolah dan komunitas.
  • Pemasangan rambu-rambu keselamatan di sekitar perlintasan.
  • Pengecatan marka jalan untuk meningkatkan visibilitas.

Selain itu, koordinasi aktif dengan pemerintah daerah terus dilakukan untuk mendukung penutupan perlintasan ilegal dan memperpanjang waktu penjagaan di titik-titik rawan kecelakaan. Patroli rutin oleh petugas Penjaga Jalan Lintas (PJL) dan tim keamanan jalur juga ditingkatkan untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal di sekitar jalur kereta api.

PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan perlintasan sebidang ilegal demi keselamatan bersama. Perlintasan resmi telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas keselamatan dan diawasi oleh petugas untuk memastikan keamanan pengguna jalan dan kelancaran perjalanan kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di perlintasan kereta api adalah kunci untuk mencegah terjadinya kecelakaan.