Lahan di Sukamaju Sukabumi Dinilai Aman untuk Relokasi Korban Gempa oleh Badan Geologi
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan sebidang lahan seluas satu hektare di Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebagai lokasi yang layak untuk relokasi warga yang terdampak bencana gerakan tanah. Kepastian ini diumumkan setelah dilakukan serangkaian penelitian dan evaluasi mendalam terhadap kondisi geologis dan topografis wilayah tersebut.
Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, menjelaskan bahwa lahan yang terletak di Kampung Tegal Panjang, Desa Sukamaju, memiliki karakteristik yang ideal untuk pembangunan hunian tetap. Dengan morfologi yang datar hingga landai dan kemiringan lereng antara 1 hingga 4 derajat, lokasi ini dinilai relatif aman dari potensi bencana alam seperti longsor dan gerakan tanah. Lahan ini rencananya akan diperuntukkan bagi sekitar 35 keluarga yang rumahnya rusak akibat gerakan tanah di Kampung Cihonje, Desa Sukamaju, beberapa waktu lalu.
"Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, lahan tersebut memiliki daya dukung tanah yang baik untuk bangunan ringan," ujar Wafid. Hal ini menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan lahan sebagai lokasi relokasi, mengingat bangunan yang akan didirikan adalah hunian bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.
Secara geologis, lokasi relokasi tersebut berada di atas batuan breksi gunung api dengan susunan andesit basal. Tanah pelapukan di area ini memiliki ketebalan antara 4 hingga 6 meter. Tim ahli dari Badan Geologi juga memastikan bahwa lokasi tersebut bebas dari ancaman langsung seperti gawir, tebing curam, lembah, atau alur sungai yang berpotensi memicu terjadinya longsor.
"Kami tidak menemukan adanya indikasi longsoran baik yang lama maupun yang baru di lokasi ini," tegas Wafid, menambahkan bahwa temuan ini semakin memperkuat keyakinan akan keamanan lahan tersebut.
Selain aspek geologis, Badan Geologi juga mempertimbangkan ketersediaan air di lokasi relokasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa muka air tanah berada di kedalaman lebih dari 15 meter. Air bersih untuk kebutuhan sehari-hari warga dapat diperoleh melalui sumur bor yang akan dibangun di sekitar lokasi permukiman.
Meski secara umum wilayah Sukabumi berada di zona kerentanan gerakan tanah menengah berdasarkan peta skala kabupaten, hasil penyelidikan lapangan yang lebih detail menunjukkan bahwa lokasi relokasi memiliki tingkat kerentanan yang rendah karena kondisi lereng yang relatif landai. Namun demikian, Badan Geologi tetap memberikan sejumlah rekomendasi teknis untuk meminimalkan risiko bencana di masa mendatang.
Beberapa rekomendasi tersebut antara lain:
- Pembangunan sistem drainase yang baik dengan saluran kedap air atau pipa untuk mencegah erosi.
- Larangan membangun kolam penampungan air di sekitar permukiman karena dapat menyebabkan kejenuhan tanah.
- Pembangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Sukabumi untuk memastikan keselamatan jangka panjang.
- Tanah hasil galian atau timbunan tidak boleh dibuang sembarangan agar tidak meningkatkan risiko erosi.
Wafid menekankan pentingnya mengikuti rekomendasi teknis tersebut dalam proses pembangunan hunian tetap. Dengan demikian, diharapkan warga yang direlokasi dapat tinggal dengan aman dan nyaman tanpa dihantui rasa khawatir akan ancaman bencana.
Dengan hasil analisis yang komprehensif ini, Badan Geologi menyimpulkan bahwa lokasi relokasi di Desa Sukamaju layak dijadikan hunian tetap bagi warga terdampak bencana gerakan tanah. Namun, kelayakan ini harus diimbangi dengan penerapan rekomendasi teknis dan penataan lingkungan secara menyeluruh agar keselamatan warga dapat terjamin dalam jangka panjang.