Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang Terkendala Anggaran: KPU Butuh Tambahan Dana

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang: Tantangan Anggaran dan Persiapan Teknis

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menetapkan tanggal 19 April 2025 sebagai hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan hari Sabtu dipilih dengan pertimbangan agar partisipasi masyarakat tetap tinggi, mengingat hari tersebut merupakan hari libur. Kendati demikian, KPU Kabupaten Serang menghadapi tantangan signifikan dalam penyelenggaraan PSU ini, yaitu keterbatasan anggaran yang tersedia.

Septia Abdi Gama, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Serang, mengungkapkan bahwa anggaran yang tersisa dari Pilkada Serentak 2024 hanya sekitar Rp 8 miliar. Jumlah ini dinilai jauh dari cukup untuk menutupi seluruh biaya penyelenggaraan PSU, terutama untuk pembayaran honorarium penyelenggara ad hoc. Septia menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran honorarium penyelenggara ad hoc memerlukan dana yang cukup besar. Pengalaman Pilkada sebelumnya menunjukkan bahwa biaya honorarium ad hoc selama dua bulan mencapai Rp 22 miliar, yang sebagian dibiayai oleh KPU Provinsi. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Serang tengah melakukan koordinasi intensif dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat untuk mencari solusi atas permasalahan defisit anggaran ini.

Beberapa opsi penghematan sedang dipertimbangkan, termasuk kemungkinan mengurangi masa kontrak kerja penyelenggara ad hoc. Namun, langkah ini tentu perlu dikaji secara cermat agar tidak berdampak negatif terhadap kualitas dan kelancaran proses PSU. KPU berkomitmen untuk melaksanakan putusan MK dengan penuh tanggung jawab, namun ketersediaan anggaran yang memadai menjadi faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan PSU. Secara teknis, KPU Kabupaten Serang menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PSU sesuai dengan amanat putusan MK. Namun, tanpa tambahan anggaran yang signifikan, pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang terancam mengalami kendala yang serius.

KPU RI telah mengusulkan tanggal 19 April 2025 untuk pelaksanaan PSU di 24 daerah, termasuk Serang, serta dua daerah lain yang memerlukan perbaikan berita acara rekapitulasi. Afif, perwakilan KPU RI, menegaskan komitmen KPU untuk melaksanakan semua putusan MK dengan penuh tanggung jawab. Namun, permasalahan anggaran ini menjadi fokus utama yang perlu segera diselesaikan agar PSU dapat berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang kredibel. Koordinasi yang intensif antara KPU Kabupaten Serang, KPU Provinsi Banten, dan KPU RI menjadi kunci untuk mengatasi tantangan defisit anggaran ini dan memastikan suksesnya pelaksanaan PSU Pilkada Serang.

Sosialisasi kepada masyarakat juga akan kembali dilakukan untuk memastikan partisipasi masyarakat tetap tinggi meskipun dilaksanakan pada hari libur. Rekrutmen dan pelatihan penyelenggara ad hoc juga harus dipertimbangkan dengan cermat untuk memastikan kualitas penyelenggaraan PSU tetap terjaga.

Langkah-langkah selanjutnya yang perlu dilakukan:

  • Koordinasi intensif dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat untuk mencari solusi atas defisit anggaran.
  • Evaluasi dan optimalisasi penggunaan anggaran yang ada.
  • Mencari sumber pendanaan tambahan.
  • Sosialisasi intensif kepada masyarakat.
  • Rekrutmen dan pelatihan penyelenggara ad hoc yang efektif dan efisien.