Menakar Batas Kewenangan Mahkamah Konstitusi: Antara Penjaga Konstitusi dan Pembentuk Norma Baru

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi pusat perhatian, memicu perdebatan mengenai batasan perannya sebagai penjaga konstitusi. Tuduhan bahwa MK melampaui kewenangannya, khususnya dalam menciptakan norma baru terkait pengaturan pemilihan kepala daerah, telah memunculkan berbagai tanggapan dari politisi dan pengamat.

Fokus utama perdebatan ini adalah apakah MK hanya berperan sebagai negative legislator yang berwenang membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, atau juga sebagai positive legislator yang memiliki legitimasi untuk membentuk norma hukum baru. Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dipahami posisi dasar MK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. MK dibentuk dengan tujuan utama untuk menafsirkan dan menguji undang-undang terhadap konstitusi.

Dalam konteks ideal, MK bertugas menentukan apakah suatu norma konstitusional atau inkonstitusional, dan selanjutnya menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti. Namun, dalam beberapa kasus, termasuk perkara pengaturan Pilkada, MK dinilai telah bergeser dari peran tersebut. Alih-alih hanya membatalkan norma yang bertentangan dengan konstitusi, MK secara aktif merumuskan norma baru. Contohnya, dalam kasus pemisahan Pilkada dari Pemilu, MK menetapkan jangka waktu 2 hingga 2,5 tahun, yang menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan norma waktu tersebut. Mengapa tidak 1,5 tahun atau 3 tahun?

Walaupun putusan MK perihal Pilkada menimbulkan polemik dan tampaknya bertentangan dengan teori dan logika tata negara modern, putusan tersebut tetap merupakan produk hukum yang final dan mengikat. Penerimaan terhadap putusan ini sebagai kenyataan konstitusional tidak berarti pembenaran secara ilmiah, tetapi menghormati otoritas konstitusional tertinggi yang diberikan oleh sistem ketatanegaraan. Tugas selanjutnya adalah mengawal implementasi putusan tersebut dengan nalar kritis, evaluasi terbuka, dan kehati-hatian legislasi.

Perdebatan mengenai peran MK, apakah hanya sebagai negative legislator atau juga positive legislator, perlu diselesaikan secara tuntas. Ketidakpastian mengenai kedudukan MK dapat menimbulkan ketegangan antara dogma pemisahan kekuasaan dan kebutuhan perlindungan hak konstitusional warga negara. Dalam teori hukum tata negara modern, konsep positive legislature muncul sebagai respons terhadap realitas politik hukum yang tidak selalu ideal. Konsep ini memberikan ruang bagi pengadilan, termasuk pengadilan konstitusi, untuk bertindak kreatif ketika hukum tertulis tidak mampu menjawab aspirasi masyarakat.

Dalam batas tertentu, peran positive legislator bahkan menjadi kebutuhan dalam menghadapi stagnasi legislasi. Ketika pembentuk undang-undang gagal membuat regulasi yang sesuai dengan konstitusi, mengakibatkan kekosongan hukum dan hilangnya kepastian hukum bagi masyarakat, pengadilan konstitusi harus mengambil inisiatif merumuskan norma. Langkah ini bertujuan mencegah kekacauan hukum, bukan untuk merebut kewenangan legislatif.

Daripada terus mengkritik MK setiap kali bertindak proaktif, sebaiknya diselesaikan masalah di hulunya, yaitu mengakui secara normatif dan yuridis bahwa MK memang boleh, bahkan harus, memainkan peran positive legislature, tetapi dalam batasan yang ketat dan terukur. Tujuannya adalah demi kepastian hukum dan perlindungan konstitusional rakyat. Pengakuan yuridis ini akan mengakhiri perdebatan metodologis yang berkepanjangan.

Fokus perdebatan selanjutnya adalah bagaimana memastikan peran positive legislature MK tetap berada dalam kerangka checks and balances dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik. Batasan-batasan yang mengatur kapan MK boleh membuat norma baru harus ditetapkan, misalnya ketika terjadi kekosongan hukum (vacuum of law) yang berdampak langsung pada hak konstitusional warga negara, atau ketika pembentuk undang-undang terbukti lalai menindaklanjuti putusan MK.

Dengan memberikan kepastian kepada MK sebagai positive legislature yang sah, lembaga legislatif tidak dikebiri, melainkan menciptakan sistem korektif yang konstitusional. Lembaga legislatif tetap memiliki fungsi utama dalam proses legislasi, tetapi MK diberi mandat untuk mengintervensi secara konstruktif ketika produk legislatif tidak berhasil melindungi hak konstitusional warga negara.

Menegaskan peran MK sebagai positive legislature yang terbatas bukanlah penyimpangan konstitusi, melainkan bagian dari pembaruan konstitusional yang adaptif. MK tidak bisa terus-menerus dituntut untuk menjaga konstitusi tanpa diberikan alat normatif yang memadai. Sudah waktunya berpindah dari debat konseptual menuju pengaturan konstitusional yang eksplisit bahwa dalam keadaan luar biasa, MK boleh bertindak luar biasa, asalkan demi menjaga prinsip dasar konstitusi.

Dalam teori hukum tata negara modern, ada ruang untuk mempertegas MK sebagai positive legislature melalui teori judicial activism. Teori ini berasumsi bahwa hakim konstitusi dapat mengisi kekosongan hukum atau mengoreksi norma yang problematik. Teori ini berpijak pada asumsi bahwa hukum tidak boleh vakum, dan pengadilan konstitusi dapat bertindak sebagai katalis perubahan ketika pembentuk undang-undang lalai atau tumpul terhadap aspirasi konstitusional warga negara. Namun demikian, agar tidak terjebak dalam peran legislator bayangan, MK perlu mengembangkan mekanisme pengujian norma yang lebih transparan dan partisipatif. Selain itu, putusan yang cenderung merumuskan sendiri pasal pengganti sebaiknya hanya diambil dalam situasi yang sangat terbatas.

Berikut adalah poin-poin yang perlu diperhatikan:

  • Peran MK sebagai negative legislator dan positive legislator.
  • Batasan kewenangan MK dalam membentuk norma baru.
  • Pentingnya kepastian hukum dan perlindungan konstitusional warga negara.
  • Konsep judicial activism dalam teori hukum tata negara modern.
  • Mekanisme pengujian norma yang transparan dan partisipatif.