Gubernur Sumut Dukung Penegakan Hukum Terkait Kasus Pemagaran Hutan Lindung di Deli Serdang
Sengketa Lahan Hutan Lindung di Deli Serdang: Kepala Dinas LHK Dilaporkan, Gubernur Minta Laporkan Balik
Kasus dugaan pelanggaran kawasan hutan lindung di Desa Ragemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, dilaporkan ke Polda Sumut oleh PT Tun Sewindu, perusahaan tambak udang yang pagar lahannya dibongkar oleh pihak Dinas LHK. Namun, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan dukungan penuh kepada Kadis LHK dan meminta agar pihak Dinas melaporkan balik perusahaan tersebut. Pernyataan dukungan ini disampaikan Gubernur usai meninjau RSUD Taferi di Kabupaten Nias Utara pada Senin (10/3/2025).
Bobby Nasution menegaskan bahwa jika lahan yang dipersoalkan memang masuk dalam kawasan hutan lindung, maka tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Ia menekankan pentingnya melindungi aset negara dan tidak ragu untuk melawan balik laporan dari PT Tun Sewindu. "Kalau betul itu hutan lindung, lawan. Jangan hanya kita yang dilaporkan, tapi laporkan balik dan tindak sekalian," tegas Bobby.
Konflik ini bermula dari pembongkaran pagar yang mengelilingi lahan seluas 48 hektar oleh Dinas LHK Sumut. Pembongkaran dilakukan atas dasar keluhan masyarakat dan karena lahan tersebut diduga masuk dalam kawasan hutan lindung. Kadis LHK, Yuliani Siregar, menjelaskan bahwa tindakannya merupakan bagian dari penegakan hukum dan telah sesuai prosedur. Ia menyatakan telah melayangkan peringatan kepada PT Tun Sewindu untuk membongkar pagar secara mandiri, namun peringatan tersebut diabaikan.
"Saya menegakkan hukum, saya bukan pencuri, dan saya tidak ada korupsi. Saya mengamankan lahan negara, kenapa saya mesti takut?" tegas Yuliani, menanggapi laporan yang dilayangkan kepadanya.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, menyatakan bahwa pagar tersebut telah berdiri sejak tahun 1988 dan merupakan milik kliennya. Ia juga menyayangkan cara pembongkaran yang dilakukan oleh Dinas LHK yang melibatkan masyarakat tanpa melalui jalur hukum. Meskipun demikian, Junirwan mengakui bahwa sekitar 12 persen dari lahan tambak tersebut memang berada di dalam kawasan hutan lindung. Ia menambahkan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan agar area tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan lindung dan diberikan izin usaha sesuai UU Cipta Kerja, Pasal 110 A dan 110 B.
"Permohonan klien kami telah diterima sebagai subjek hukum dengan skema penyelesaian sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 110 A dan Pasal 110 B," jelas Junirwan melalui keterangan tertulis pada Minggu (2/3/2025).
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam melindungi kawasan hutan lindung dan mengatasi konflik agraria. Langkah Gubernur Sumut yang mendukung Kadis LHK menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan yang berlaku. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib lahan seluas 48 hektar tersebut dan menentukan apakah perusahaan tambak udang tersebut akan mendapatkan izin untuk beroperasi di kawasan yang diduga sebagai hutan lindung.
Pernyataan Pihak-Pihak Terlibat:
- Gubernur Sumut: Mendukung penuh Kadis LHK dan meminta untuk melaporkan balik PT Tun Sewindu.
- Kadis LHK Sumut: Menyatakan tindakannya sebagai penegakan hukum dan telah sesuai prosedur.
- Kuasa Hukum PT Tun Sewindu: Mengklaim lahan tersebut milik kliennya sejak 1988 dan menyayangkan cara pembongkaran pagar, namun mengakui sebagian lahan masuk kawasan hutan lindung dan telah mengajukan permohonan izin.