Ayah Tiri di Bekasi Ditangkap Atas Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang pria berinisial RS (41) ditangkap polisi atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.

Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Cikarang Selatan. Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi bejat pelaku telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menjelaskan bahwa RS melakukan aksinya saat ibu korban tidak berada di rumah. Dengan memanfaatkan situasi dan relasi kuasa sebagai ayah tiri, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun. Tindakan ini menyebabkan trauma mendalam pada diri korban hingga membuatnya takut untuk pulang ke rumah.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang teman. Teman korban kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada ibu korban, yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif. Tim Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil melacak keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri ke Tasikmalaya, Jawa Barat.

RS berhasil diamankan di sebuah rumah kerabatnya di Desa Cisempur, Kecamatan Cibalong, Tasikmalaya pada hari Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kombes Mustofa menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras timnya dalam mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RS telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tiga hingga empat kali dalam sebulan selama dua tahun terakhir. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengancam korban agar tidak berteriak dan membongkar perbuatannya kepada ibunya. Pelaku mengancam korban dengan mengatakan bahwa jika ia dipenjara, maka ibunya akan kesulitan mencari nafkah.

Saat ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan kepada korban.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual. Masyarakat diharapkan untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan berani melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.