Kehamilan Aktris Lee Si Young Picu Diskusi Hukum Terkait Status Ayah Anak

Kabar kehamilan aktris Korea Selatan, Lee Si Young, melalui proses bayi tabung atau in vitro fertilization (IVF) menjadi sorotan publik. Kehamilan anak keduanya ini memunculkan diskusi mengenai implikasi hukum terkait status ayah dari anak yang dikandungnya. Pengumuman kehamilan tersebut disampaikan Lee Si Young pada Selasa (8/7), beberapa bulan setelah perceraiannya dengan mantan suami pada Maret lalu.

Keputusan Lee Si Young untuk melanjutkan proses IVF tanpa persetujuan mantan suami memicu perdebatan, khususnya mengenai aspek legalitas ayah dari anak yang akan dilahirkannya. Lee Hyun Gon, seorang pengacara dari Saeol Law Office, menjelaskan bahwa anak yang lahir dari proses IVF setelah perceraian akan dianggap sebagai anak yang lahir di luar pernikahan. Hal ini mengharuskan adanya pengakuan hukum untuk menetapkan status ayah.

Menurut Lee Hyun Gon, terdapat dua cara untuk menetapkan ayah secara hukum. Pertama, ayah kandung dapat secara sukarela mengakui anak tersebut. Kedua, jika ayah menolak untuk mengakui, ibu dapat mengajukan gugatan paternitas ke pengadilan. Setelah proses pengakuan selesai, hubungan hukum antara ayah dan anak akan terjalin secara resmi.

"Hubungan ibu dan anak secara otomatis terjalin saat kelahiran. Namun, hubungan ayah yang kini berada di luar ikatan pernikahan dengan ibu, harus melalui proses hukum untuk mendapatkan pengakuan," jelas Lee Hyun Gon.

Lebih lanjut, Lee Hyun Gon menambahkan bahwa mantan suami Lee Si Young dapat mempermudah proses ini dengan mengakui anak tersebut sebagai anaknya, meskipun proses IVF dilakukan setelah perceraian. Jika pengakuan tersebut dilakukan, maka tidak diperlukan proses hukum lebih lanjut. Namun, jika mantan suami menolak mengakui, Lee Si Young harus mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan status ayah bagi anaknya.

Setelah status ayah ditetapkan secara hukum, hak dan kewajiban terkait anak akan menjadi lebih jelas. Hal ini mencakup hak anak, kewajiban orang tua, hak orang tua, hak asuh, hak kunjungan, dan hak waris. Selain itu, kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak juga akan menjadi tanggung jawab ayah setelah statusnya diakui secara hukum.

Dalam pernyataan terkait kehamilannya, Lee Si Young menegaskan bahwa dirinya akan bertanggung jawab penuh atas anak yang dikandungnya. Dia menyatakan bahwa dirinya memilih untuk melanjutkan proses IVF meskipun tanpa persetujuan mantan suaminya. Lee Si Young menjelaskan bahwa waktu untuk memindahkan embrio yang sudah dibuahi semakin dekat, dan pada saat yang sama, dia dan mantan suaminya mulai membahas perceraian. Setelah proses perceraian selesai, periode penyimpanan embrio mencapai batas akhir, dan dia harus membuat keputusan.

"Saya memilih untuk menerimanya meski tanpa persetujuan mantan suami," kata Lee Si Young.

Lee Si Young juga menambahkan bahwa dia akan mengurus semua proses kehamilan hingga kelahiran anak keduanya sebagai bentuk tanggung jawab atas keputusan yang telah diambilnya.

Lee Si Young menikah pada tahun 2017 dan telah dikaruniai seorang putra. Namun, pada awal tahun ini, dia mengumumkan perceraiannya. Proses hukum perceraian tersebut telah selesai pada bulan Maret lalu.