THR Lebaran 2025: Disparitas Penghasilan PNS Tertinggi di Indonesia
THR Lebaran 2025: Disparitas Penghasilan PNS Tertinggi di Indonesia
Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Presiden Prabowo Subianto, dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025), mengumumkan bahwa pembayaran THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR ini akan dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan secara penuh (100%). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 menjadi acuan dalam perhitungan gaji pokok PNS, yang bervariasi sesuai golongan dan masa kerja. Golongan Ia memiliki gaji pokok terendah, berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, sementara golongan IVe memiliki gaji pokok tertinggi, antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200. Aturan ini berlaku seragam untuk seluruh PNS di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, memastikan keseragaman komponen gaji pokok dalam perhitungan THR.
Namun, disparitas penghasilan signifikan muncul akibat perbedaan besaran tunjangan, terutama tunjangan kinerja. Besaran tukin sangat bervariasi antar instansi dan jabatan, mencerminkan perbedaan tanggung jawab dan kompleksitas tugas. Data yang dikumpulkan menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara PNS di pemerintah daerah dan pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat PNS dengan penghasilan tertinggi di Indonesia. Jabatan Sekretaris Daerah, misalnya, memiliki TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) tertinggi berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022, mencapai Rp 127.710.000 per bulan. Jabatan lain seperti Asisten Sekda, Kepala Biro, Inspektur, dan Kepala Badan di Pemprov DKI juga memiliki TPP yang sangat tinggi, berkisar antara Rp 57.870.000 hingga Rp 63.900.000 per bulan. Jika dihitung, THR Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta dapat mencapai ratusan juta rupiah, belum termasuk gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya. Sementara itu, di tingkat pemerintah pusat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memiliki PNS dengan penghasilan tertinggi. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 mengatur besaran tukin di DJP, dengan tukin tertinggi mencapai Rp 117.375.000 untuk jabatan Direktur Jenderal Pajak. THR Dirjen Pajak, sebelum dijumlahkan dengan gaji pokok dan tunjangan lain, pun mencapai angka yang signifikan.
Perbedaan besaran TPP di Pemprov DKI Jakarta didasarkan pada dua faktor: prestasi kerja dan beban kerja. Sistem ini menciptakan disparitas yang cukup besar dalam penghasilan bulanan PNS di daerah tersebut. Sementara itu, di DJP, struktur tukin yang berbasis pada level jabatan menciptakan perbedaan yang signifikan antara level pelaksana dengan level Eselon I. Meskipun Dirjen Pajak menempati posisi kedua dalam hal besaran THR, perbedaan dengan Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta relatif kecil, hanya sekitar Rp 10 juta. Hal ini menunjukkan disparitas penghasilan yang signifikan antar instansi pemerintahan dan jabatan di Indonesia. Fenomena ini menjadi sorotan mengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam sistem penggajian ASN.
Kesimpulan: Perbedaan yang mencolok dalam besaran THR Lebaran 2025 menunjukkan adanya disparitas signifikan dalam penghasilan PNS di Indonesia. Faktor utama perbedaan ini adalah variasi tunjangan kinerja yang sangat dipengaruhi oleh jabatan dan instansi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sistem penggajian dan keadilan distribusi pendapatan dalam sektor publik.