Terlanjur Bayar Lunas, Mengapa Tagihan Pinjol Tak Berhenti Menghantui?

Pinjaman online (pinjol) menawarkan solusi instan bagi mereka yang membutuhkan dana cepat. Namun, di balik kemudahan ini, muncul permasalahan yang meresahkan: tagihan yang terus datang meski pinjaman sudah lunas.

Situasi ini tidak hanya membingungkan, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan, terutama jika penagihan dilakukan secara agresif. Lalu, apa yang harus dilakukan ketika sudah melunasi pinjaman online, tetapi terus-menerus diteror oleh debt collector?

Mengapa Tagihan Pinjol Tetap Muncul Padahal Sudah Lunas?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), debt collector dari pinjol legal biasanya menghubungi nasabah yang gagal bayar atau menunggak cicilan. Ini adalah kewajiban konsumen yang harus diselesaikan. Fintech (penyelenggara pinjol) umumnya memberikan data akurat dan prosedur yang jelas kepada pihak penagih mengenai batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan debt collector.

Namun, jika debt collector menggunakan ancaman atau kekerasan, Anda berhak melaporkannya ke pihak kepolisian. Jika Anda sudah melunasi tagihan tetapi masih ditagih, segera klarifikasi kepada penyelenggara fintech lending yang bersangkutan.

Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang mengancam atau melakukan kekerasan kepada polisi, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa), atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 jika penyelenggara fintech lending terdaftar/berizin di OJK.

Teror Pinjol Padahal Tidak Pernah Meminjam

Masalah lain yang sering terjadi adalah penagihan pinjol padahal tidak pernah mengajukan pinjaman. Bahkan, ada kasus di mana nasabah diancam data pribadinya akan disebar jika tidak membayar.

Fenomena ini bisa terjadi akibat kebocoran data pribadi. Oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan data tersebut untuk mengajukan pinjaman online. Akibatnya, orang yang tidak pernah meminjam pun bisa menerima tagihan dan teror.

OJK menegaskan bahwa tagihan pinjol tanpa pernah melakukan pinjaman adalah ciri-ciri pinjol ilegal. Pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.

Langkah-Langkah Menghadapi Tagihan Pinjol Ilegal

Jika Anda menerima tagihan atau teror padahal tidak pernah meminjam, jangan panik. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

  • Periksa legalitas pinjol: Cek di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi kontak OJK 157.
  • Blokir dan abaikan kontak penagih.
  • Laporkan ke polisi terdekat jika penagih mengancam atau mengintimidasi.
  • Jaga keamanan data pribadi: Jangan klik tautan mencurigakan yang dikirim melalui SMS, WhatsApp, email, atau media komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas.

Jika Anda tidak memiliki utang dan tidak menggunakan pinjol, abaikan saja tagihan tersebut. Jangan takut atau panik. Laporkan kejadian ini ke OJK agar diproses lebih lanjut.

OJK akan memanggil kedua belah pihak jika pinjol yang menagih adalah pinjol legal. Jika pinjol tersebut ilegal, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) akan menindaklanjutinya.