Tiga Film Ditolak Lulus Sensor: Pornografi, LGBT, dan Kanibalisme Jadi Sorotan

Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia mengambil sikap tegas dengan menolak memberikan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) kepada tiga film selama periode 2024 hingga pertengahan 2025. Keputusan ini diambil karena film-film tersebut dinilai mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan norma hukum dan budaya yang berlaku di Indonesia, termasuk pornografi, isu LGBT yang sensitif, kekerasan ekstrem, dan bahkan tindakan kanibalisme.

Husnul Khatim Mulkan, Ketua Subkomisi Publikasi LSF Nusantara, mengungkapkan bahwa dari ketiga film yang dinyatakan tidak lulus sensor, dua di antaranya merupakan produksi luar negeri atau film impor, sementara satu film lainnya adalah produksi dalam negeri yang berjudul "Kramat Tunggak." Pernyataan ini disampaikan usai kegiatan Literasi Layanan Penyensoran Film dan Iklan Film di Semarang.

Menurut Husnul, film pertama yang ditolak menampilkan tema LGBT dengan muatan pornografi yang dinilai berlebihan dan vulgar. Konten semacam ini dianggap melanggar norma-norma kesusilaan dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di masyarakat Indonesia. Film kedua bahkan lebih ekstrem, karena mengandung unsur sadisme dan kanibalisme, dengan adegan pembunuhan berantai yang mengerikan di mana pelaku memakan daging korbannya. Selain itu, film ini juga menampilkan adegan seksual yang sangat eksplisit, sehingga semakin memperkuat alasan penolakannya.

Film produksi dalam negeri, "Kramat Tunggak," juga tidak luput dari penolakan LSF. Film ini dinilai tidak sesuai dengan acuan tema yang telah ditetapkan dan mengandung unsur pornografi yang signifikan. Hal ini membuat LSF mengambil keputusan untuk tidak meloloskannya karena dianggap melanggar aturan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.

LSF berpegang pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 dalam memberikan klasifikasi usia untuk film dan iklan film di Indonesia, yaitu: Semua Umur, 13+, 17+, dan 21+. Meskipun demikian, LSF tetap memberikan ruang bagi film dengan konten dewasa, asalkan dilakukan penyesuaian yang diperlukan dan konten tersebut tidak melanggar hukum atau kesusilaan.

Sebagai contoh, sebuah film bertema LGBT pernah berhasil lolos sensor setelah melalui revisi dialog dan diklasifikasikan hanya untuk penonton usia 21 tahun ke atas. Hal ini menunjukkan bahwa LSF tetap membuka diri terhadap konten yang sensitif, asalkan disajikan dengan cara yang bertanggung jawab dan sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan.

LSF juga mendorong para pelaku industri film untuk melakukan sensor mandiri sebelum mengajukan film mereka untuk ditinjau. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab dan upaya untuk memastikan bahwa konten yang diproduksi sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Untuk mendukung proses ini, LSF telah menyediakan layanan daring e-SIAS (Sistem Informasi Aplikasi Sensor) yang memungkinkan semua proses sensor dilakukan secara online. LSF menjamin bahwa Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) akan dikeluarkan paling lambat dalam tiga hari setelah proses peninjauan selesai.