Prabowo Subianto Geram Terhadap Praktik Curang Penggilingan Padi, Perintahkan Penegakan Hukum
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan ketegasannya dalam menanggapi laporan praktik kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah penggilingan padi. Dalam acara peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Prabowo mengungkapkan kemarahannya atas praktik yang merugikan petani dan negara.
Prabowo menyatakan bahwa ia menerima laporan mengenai adanya penggilingan padi yang melakukan praktik tidak jujur, meskipun harga dasar gabah kering giling telah ditetapkan dengan baik. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, yang mengatur tentang cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
"Saya tanya apakah beras, apakah penggiling padi adalah cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat orang banyak, apakah beras itu memengaruhi hajat orang banyak atau tidak. 'Oh iya, beras, kalau nggak makan gimana', jadi menguasai hajat hidup orang banyak," ujar Prabowo.
Prabowo secara khusus menyoroti adanya penggilingan padi besar yang diduga melakukan kecurangan dengan keuntungan mencapai Rp 2 triliun per bulan. Ia bahkan mengancam akan menyita penggilingan padi yang tidak patuh pada kepentingan negara dan menyerahkannya kepada koperasi untuk dikelola.
"Kalau penggiling padi tidak mau tertib, tidak mau patuh terhadap kepentingan negara, ya, saya gunakan sumber hukum ini, saya katakan saya akan sita penggilingan-penggilingan padi itu. Saya akan sita dan saya akan serahkan kepada koperasi untuk dijalankan," tegas Prabowo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung siap menindaklanjuti arahan Presiden. Koordinasi akan dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertanian dan Polri, untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
Prabowo juga menyoroti praktik penipuan yang dilakukan dengan menjual beras kualitas biasa dengan label premium dan harga yang jauh di atas harga eceran tertinggi. Ia meminta Jaksa Agung dan Kapolri untuk mengusut tuntas praktik pidana ini.
"Beras biasa dibungkus dikasih stempel beras premium dijual Rp 5.000 di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara ini kan penipuan, ini adalah pidana, saya minta Jaksa Agung sama Kapolri usut dan tidak, ini pidana," ujar Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami oleh ekonomi Indonesia akibat praktik curang ini mencapai Rp 100 triliun setiap tahun. Ia mengecam tindakan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat yang berupaya melemahkan dan memiskinkan Indonesia.
"Saya dapat laporan kerugian yang dialami oleh ekonomi Indonesia, kerugian oleh Bangsa Indonesia, kerugian oleh rakyat Indonesia adalah Rp 100 triliun tiap tahun," tambahnya.
Prabowo menegaskan bahwa ia akan bertanggung jawab untuk menindaklanjuti masalah ini karena merugikan rakyat. Ia memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengusut dan menindak tegas para pelaku kecurangan.
"Saya disumpah di depan rakyat untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala perundang-undangan dan peraturan. Saya perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung usut, tindak!" tegasnya.