KPK Akan Lelang Gelang Naga Emas Senilai Miliaran Rupiah dan Aset Rampasan Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan menggelar lelang barang rampasan negara pada 17 September 2025. Di antara puluhan aset yang akan dilelang, terdapat sebuah gelang emas berbentuk naga dengan nilai fantastis, mencapai Rp 67 miliar. Gelang tersebut merupakan hasil rampasan dari mantan Kepala Satker Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 1 Kalimantan Timur (Kaltim), Rachmat Fadjar.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa lelang akan dilaksanakan serentak di 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia. Total terdapat 83 lot barang dari 27 perkara yang akan dilelang, dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 166.134.768.700.

Selain gelang naga emas, aset lain yang dilelang meliputi:

  • Tanah dan bangunan pabrik di Parung, Kabupaten Bogor, dengan nilai Rp 60,6 miliar (aset termahal dalam lelang ini).
  • Satu unit mobil Fortuner dengan harga Rp 230 juta.
  • Satu unit sepeda Brompton dan Vespa matic.

Masyarakat yang berminat dapat mengikuti aanwijzing (penjelasan lelang) pada 11 September di Rupbasan KPK dan KPKNL terkait. Penawaran lelang dilakukan secara terbuka (open bidding) melalui situs lelang.go.id.

Dalam lelang sebelumnya, KPK sempat hampir mendapatkan keuntungan 1.000 kali lipat dari penjualan baju kain sutra seharga Rp 5.700 yang laku dengan harga Rp 5,6 juta. Namun, lelang tersebut dibatalkan karena pemenang lelang tidak melunasi pembayaran. Baju tersebut berasal dari rampasan Libarto El Arif dalam kasus pengadaan pupuk urea tablet Perum Perhutani. Baju tersebut akan kembali dilelang dengan harga limit Rp 5.700.

"Kemarin sudah ada yang menawar sampai dengan Rp 5 juta, tapi ternyata wanprestasi, tidak bisa melunasi sisa pembayaran, sehingga lelang dinyatakan batal. Dan uang jaminannya kita setorkan ke kas negara. Dan hari ini kita akan, tanggal 17 (September) nanti kita akan lelang kembali," jelas Mungki.

Pemenang lelang yang wanprestasi tersebut diblokir sementara dari keikutsertaan dalam lelang berikutnya. KPK menduga bahwa pemenang lelang merasa harga yang ditawarkannya terlalu tinggi, sehingga memutuskan untuk tidak melunasi pembayaran.