Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Minyakita: Temuan Toleransi Takaran, Imbauan Penuhi Standar Kemasan

Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Minyakita: Temuan Toleransi Takaran, Imbauan Penuhi Standar Kemasan

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Tim Satgas Pangan Polri terhadap dua distributor minyak goreng Minyakita di Tangerang dan Jakarta Utara pada Rabu (12/3/2025) menghasilkan temuan yang perlu mendapat perhatian. Meskipun secara keseluruhan tidak ditemukan pelanggaran hukum yang signifikan, sidak tersebut mengungkap adanya toleransi takaran pada beberapa kemasan Minyakita. Sidak yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Polri, dipimpin Brigjen Helfi Assegaf, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengarahkan fokus pada pengawasan distribusi dan kepatuhan terhadap standar kemasan yang tertera pada produk.

Kedua distributor yang menjadi sasaran sidak adalah PT Jujur Sentosa di Tangerang, Banten, dan PT Binamas Karya Fausta di Cakung, Jakarta Utara. Pengukuran ulang terhadap volume minyak goreng Minyakita dalam kemasan pouch dilakukan secara teliti menggunakan gelas ukur. Hasilnya, terungkap adanya selisih kecil antara volume sebenarnya dengan yang tertera pada label kemasan. Menurut Brigjen Helfi Assegaf, selisih tersebut masih berada dalam batas toleransi, meskipun demikian, pihaknya menekankan pentingnya memaksimalkan volume minyak goreng agar sesuai dengan klaim pada kemasan. Hal ini disampaikan sebagai upaya pencegahan dan penegasan agar pelaku usaha senantiasa mematuhi standar kualitas dan kuantitas produk yang beredar di pasaran.

Penjelasan lebih lanjut mengenai selisih volume ini disampaikan oleh Edwin, pemilik PT Binamas Karya Fausta. Ia menjelaskan bahwa selisih tersebut disebabkan oleh faktor teknis pada mesin pengemasan. Pihaknya telah berupaya melakukan perbaikan sistem filling minyak goreng agar selisih volume dapat diminimalisir dan volume minyak goreng selalu sesuai dengan yang tertera pada label kemasan. Perbaikan ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas produk dan melayani konsumen dengan baik.

Selain pengawasan takaran, Satgas Pangan Polri juga menekankan pentingnya distribusi yang tepat waktu. Brigjen Helfi Assegaf mengingatkan para distributor agar memastikan ketersediaan Minyakita di pasaran, mencegah terjadinya kelangkaan yang dapat merugikan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan Satgas Pangan Polri tidak hanya fokus pada aspek kualitas produk, tetapi juga pada aspek distribusi dan ketersediaan barang di pasaran, sehingga kepentingan konsumen tetap terjaga.

Kesimpulannya, sidak yang dilakukan Satgas Pangan Polri merupakan upaya proaktif untuk mengawasi distribusi dan kualitas produk Minyakita. Meskipun tidak ditemukan pelanggaran hukum yang signifikan, temuan mengenai toleransi takaran mengingatkan pentingnya peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi standar kemasan yang telah ditetapkan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran, khususnya Minyakita yang merupakan produk minyak goreng bersubsidi yang vital bagi masyarakat.