Oknum Sopir Bank Dibekuk Usai Gelapkan Dana Perusahaan Miliaran Rupiah
Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang sopir bank yang diduga melakukan penggelapan dana perusahaan tempatnya bekerja. Tersangka yang diketahui berinisial A, merupakan karyawan Bank Jateng cabang Wonogiri. Ia ditangkap atas dugaan membawa kabur uang tunai senilai Rp 10 miliar.
Penangkapan A dilakukan di sebuah rumah persembunyian yang terletak di Desa Giriwungu, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul. A ditangkap saat tengah tertidur lelap pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara tim Resmob Polresta Surakarta dan tim Resmob Jatanras Jateng.
IPDA Irham Rhozan Al Fiqri, Panit Resmob Polresta Solo, menjelaskan bahwa penangkapan A dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait hilangnya sejumlah besar uang dari bank tempat A bekerja. Berdasarkan hasil penyelidikan, A diduga kuat sebagai pelaku utama penggelapan tersebut.
"Pada hari Senin tanggal 8 September 2025, tim Resmob Polresta Surakarta bersama dengan tim Resmob Jatanras Jateng berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian salah satu uang bank berjumlah Rp 10 miliar," ujar IPDA Irham Rhozan Al Fiqri.
Selain A, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Keduanya adalah saudara A dan seorang pengemudi ojek online. Saudara A diduga menerima sebagian uang hasil penggelapan, sedangkan pengemudi ojek online diduga membantu A melarikan diri ke Sleman. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 10 miliar yang dikemas dalam beberapa karung berwarna putih. Uang tersebut diduga merupakan hasil penggelapan yang dilakukan oleh A.
Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. A sendiri diketahui telah bekerja sebagai sopir di Bank Jateng sejak tahun 2018.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Tersangka: A, seorang sopir Bank Jateng cabang Wonogiri
- Tindak Pidana: Penggelapan uang tunai senilai Rp 10 miliar
- Lokasi Penangkapan: Desa Giriwungu, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul
- Waktu Penangkapan: Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB
- Barang Bukti: Uang tunai Rp 10 miliar dalam karung putih
- Terduga Terlibat Lain: Saudara A dan pengemudi ojek online
Kasus penggelapan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan internal di Bank Jateng. Pihak bank sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.