DPR Mendorong Optimalisasi Siskamling di Wilayah Rentan Kriminalitas

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima, memberikan tanggapan terkait instruksi pemerintah mengenai pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Aria Bima menekankan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab kolektif yang harus dijalankan secara berkelanjutan.

Menurut Aria Bima, inisiatif pengaktifan Siskamling adalah langkah positif, namun pelaksanaannya harus didasarkan pada kondisi dan alasan yang jelas, serta tidak bersifat pemaksaan. Politisi dari Fraksi PDIP ini menyarankan agar Siskamling diprioritaskan di wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap tindak kriminalitas seperti pencurian, perkelahian antar warga (tawuran), penyalahgunaan narkoba, dan bentuk gangguan keamanan lainnya.

"Siskamling silakan saja dengan alasan dan kondisi yang jelas dan bukan bersifat memaksa. Siskamling diutamakan di wilayah atau area area yang rawan gangguan keamanan dan ketertiban atau daerah red-area yang rawan tawuran, narkoba, maling dan lain sebagainya," ujarnya.

Instruksi pengaktifan kembali Siskamling ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. SE tersebut mengamanatkan pengaktifan Siskamling dan pos ronda di seluruh Indonesia, serta meminta pejabat eselon I Kemendagri untuk melakukan pemantauan pelaksanaan Siskamling di berbagai daerah. Surat Edaran Mendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025, menekankan peningkatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) yang kondusif di daerah.

Surat Edaran Mendagri tersebut memuat tiga poin utama:

  • Peningkatan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  • Peningkatan kewaspadaan dini di tingkat RT/RW melalui pengaktifan Siskamling dan pos ronda.
  • Penerapan mekanisme pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIMLinmas).

Dengan adanya dukungan dari DPR dan instruksi dari Kemendagri, diharapkan Siskamling dapat dioptimalkan sebagai salah satu upaya efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang rentan terhadap berbagai bentuk gangguan kriminalitas dan sosial.