Upaya Pelaporan CEO Malaka Project oleh TNI Terhambat Ketentuan Hukum
Rencana Pelaporan CEO Malaka Project oleh TNI Terbentur Undang-Undang
Empat perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) baru-baru ini melakukan konsultasi hukum di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Konsultasi ini melibatkan Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf. Tujuan kedatangan mereka adalah membahas potensi pelaporan terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, atas dugaan tindak pidana. Konsultasi ini dipicu oleh temuan patroli siber TNI yang mengindikasikan adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa konsultasi tersebut terkait dengan rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik institusi yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Namun, rencana ini menemui kendala. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, institusi tidak dapat melaporkan kasus pencemaran nama baik. Putusan MK tersebut secara tegas menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu yang merasa dirugikan, tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan. Dengan demikian, pelaporan pencemaran nama baik harus dilakukan secara pribadi oleh individu yang merasa dirugikan, bukan oleh institusi.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa TNI tidak memiliki wewenang untuk mempidanakan warga sipil dalam kapasitasnya sebagai aparat militer. Ia berpendapat bahwa TNI, sebagai bagian dari negara, seharusnya fokus pada upaya mensejahterakan kehidupan rakyat dan membangun demokrasi yang sehat. Aparatur negara, baik sipil maupun militer, harus berperan sebagai pelayan masyarakat, termasuk dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut. Pembatasan hanya boleh dilakukan jika ada pelanggaran hukum yang jelas. Fickar juga menyoroti bahwa fungsi utama TNI adalah pertahanan negara dari ancaman luar. Patroli siber yang dilakukan TNI seharusnya difokuskan pada kepentingan pertahanan dan internasional, bukan untuk mengawasi warga sipil.
Fickar menambahkan bahwa patroli siber yang dilakukan untuk mengawasi masyarakat merupakan penafsiran tugas yang keliru dan dapat menimbulkan kesan militerisasi, mengingatkan pada era sebelum reformasi. Ia menilai bahwa TNI telah melampaui batas dalam memahami tugasnya sebagai militer, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya praktik-praktik yang terjadi di masa lalu.
Menanggapi potensi pelaporan terhadap dirinya, Ferry Irwandi menyatakan tidak merasa takut. Ia berpendapat bahwa tugas TNI adalah melindungi masyarakat, bukan melaporkannya. Ia mempertanyakan apakah dirinya merupakan ancaman bagi ketahanan nasional dan menegaskan bahwa dirinya percaya dilindungi oleh aparat.
Poin-poin penting yang muncul dalam berita ini meliputi:
- Konsultasi hukum yang dilakukan oleh empat jenderal TNI terkait potensi pelaporan terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
- Kendala hukum yang dihadapi TNI dalam melaporkan kasus pencemaran nama baik, berdasarkan UU ITE dan Putusan MK.
- Pendapat pakar hukum pidana mengenai batasan wewenang TNI dalam mempidanakan warga sipil dan fokus utama TNI pada pertahanan negara.
- Tanggapan Ferry Irwandi terhadap potensi pelaporan terhadap dirinya.
Berikut adalah daftar kata kunci yang relevan dengan berita ini:
- TNI
- Ferry Irwandi
- Pencemaran Nama Baik
- UU ITE
- Mahkamah Konstitusi
- Patroli Siber
- Pakar Hukum Pidana
- Militerisasi
- Kebebasan Berpendapat