Desakan Fatwa MUI Terkait Etika Pejabat Negara Pasca-Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Putusan ini kembali memicu perdebatan mengenai etika pejabat publik yang menerima penghasilan dari jabatan yang dilarang.
Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios) kemudian mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa terkait hukum menerima gaji dari jabatan rangkap yang telah dilarang oleh MK. Direktur Kebijakan Publik Celios, Wahyu Askar, menyampaikan perlunya panduan syariah agar pejabat negara dapat mengutamakan amanah publik di atas kepentingan pribadi.
Menurut Wahyu Askar, persoalan rangkap jabatan bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral pejabat negara. Celios telah mengirimkan surat permohonan fatwa kepada Komisi Fatwa MUI dengan nomor 72/CELIOS/IX/2025. Dalam surat tersebut, Celios mengajukan tiga pertanyaan utama untuk difatwakan oleh MUI:
- Bagaimana hukumnya penghasilan atau honorarium yang diterima oleh menteri dan wakil menteri dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN, mengingat adanya larangan dari MK?
- Apakah penghasilan tersebut dikategorikan halal, syubhat (meragukan), atau haram menurut syariat Islam?
- Bagaimana umat Islam, khususnya pejabat negara, seharusnya menyikapi putusan MK agar sesuai dengan prinsip adil, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara?
Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima secara langsung permohonan fatwa tersebut, tetapi akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Sebelumnya, MK telah menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025, yang mengacu pada putusan 80/PUU-XIV/2019. MK memberikan waktu toleransi selama dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian agar wakil menteri dapat fokus pada tugas pokok dan fungsinya di kementerian.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari dan menindaklanjuti putusan MK tersebut, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Presiden Prabowo Subianto, untuk menentukan langkah selanjutnya.