TNI Tempuh Jalur Hukum Terkait Konten Kreator Ferry Irwandi, Diduga Terjadi Pencemaran Nama Baik?
TNI Usut Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Ferry Irwandi
Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigadir Jenderal Juinta Omboh Sembiring, mengungkapkan indikasi adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi, seorang konten kreator dan pendiri Malaka Project. Pernyataan ini muncul setelah Dansatsiber TNI melakukan konsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan patroli siber yang mengarah pada dugaan tersebut.
Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Konsultasi dengan Polda Metro Jaya dilakukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, Juinta tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana yang dimaksud, dengan alasan bahwa hal tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan.
Upaya Komunikasi dan Respons Ferry Irwandi
Dansatsiber TNI mengaku telah berupaya menghubungi Ferry Irwandi terkait masalah ini. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif. Menurut Juinta, upaya komunikasi ini dilakukan karena Ferry Irwandi sering membahas algoritma dan hal-hal lain yang relevan dengan tugas Dansatsiber TNI.
Merespons pernyataan Dansatsiber TNI, Ferry Irwandi mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Melalui akun Instagram pribadinya, Ferry Irwandi menyatakan kesiapannya untuk menghadapi segala kemungkinan dan menegaskan bahwa dirinya tidak akan melarikan diri. Ia juga membantah telah mengganti nomor teleponnya dan menyatakan tidak pernah menerima upaya kontak dari pihak TNI.
Dugaan Pencemaran Nama Baik Institusi TNI
Pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kedatangan Dansatsiber TNI adalah untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik institusi TNI. Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa konsultasi juga membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang institusi yang tidak bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik. Pihaknya masih terus melakukan konsultasi terkait masalah ini.
Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil
Upaya TNI untuk mencari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai bahwa langkah ini memperkuat gejala militerisasi di ruang siber. Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari sejumlah LSM seperti Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, DeJuRe, Koalisi Perempuan Indonesia, HRWG, PBHI, Asosiasi LBH APIK, dan Setara Institute, menganggap upaya ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Ferry Irwandi dan upaya untuk menutupi fakta yang sebenarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai bahwa pelaporan terhadap Ferry Irwandi mengesankan adanya upaya intervensi terhadap proses penegakan hukum, yang dapat mengancam demokrasi. Mereka menyarankan agar TNI melakukan upaya hukum yang layak dan membawa oknum yang diduga pelaku ke pengadilan agar masyarakat dapat mengetahui fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menambahkan,
- Adanya upaya mengkriminalisasi Ferry Irwandi semakin menguatkan sinyal adanya upaya untuk menutupi fakta kejadian dan menghalang-halangi penegakan hukum yang adil dan fair.
- Pelaporan yang dilakukan, mengesankan ada upaya untuk mengintervensi proses penegakan hukum, yang tentu menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum