Usai Gondol Rp 10 Miliar, Sopir Bank BUMN Dibekuk di Rumah Mewah
Pengungkapan Kasus Penggelapan Dana Bank: Sopir Jadi Tersangka Utama
Kepolisian berhasil membekuk Anggun Tyas, seorang sopir yang bekerja di sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atas dugaan penggelapan dana senilai Rp 10 miliar. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah mewah yang baru saja dibeli oleh tersangka di kawasan Panggang, Gunungkidul. Setelah satu minggu dalam pelarian, Anggun diketahui telah menghabiskan sebagian besar uang hasil kejahatannya untuk berbagai keperluan pribadi.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, Anggun mengakui telah menggunakan sekitar Rp 400 juta dari dana tersebut. Uang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah barang konsumtif, termasuk telepon seluler (HP), kendaraan roda empat, dan properti berupa rumah tinggal. Selain itu, sebagian dana juga digunakan untuk menyewa tempat tinggal sementara selama masa pelarian.
"Sebagian uang tunai telah digunakan untuk pembelian mobil, HP, rumah, serta untuk biaya kontrakan," ujar AKBP Sigit dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).
Barang Bukti dan Keterlibatan Pihak Lain
Dalam operasi penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana penggelapan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Daihatsu Sigra, uang tunai sebesar Rp 8,3 juta, beberapa unit telepon seluler, satu unit mobil Daihatsu Ayla, serta beberapa unit sepeda motor Honda Vario. Tersangka Anggun ditemukan di dalam kamar rumah barunya saat penggerebekan dilakukan.
Selain Anggun, polisi juga mengamankan dua orang teman tersangka yang berada di lokasi kejadian. Salah satu dari kedua teman tersebut adalah Dwi Sulistyo, yang diduga kuat telah membantu Anggun selama masa pelariannya. Dwi, yang berprofesi sebagai sopir travel, dituduh telah memfasilitasi kebutuhan Anggun selama melarikan diri dan menyembunyikan sebagian dari hasil kejahatan tersebut.
"Saat penangkapan, uang yang tersisa adalah Rp 9,64 miliar. A dan DS adalah teman lama yang sudah saling mengenal. Pelaku utama diketahui lahir di Jogja," jelas AKBP Sigit.
Modus Operandi dan Motif Kejahatan
AKBP Sigit menjelaskan bahwa Anggun merupakan seorang sopir outsourcing yang telah bekerja di Bank Jateng Cabang Wonogiri selama tujuh tahun dengan gaji sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Aksi penggelapan dana senilai Rp 10 miliar dilakukan pada Senin (1/9) siang di Bank Jateng Cabang Solo.
"Pelaku memanfaatkan kelalaian petugas saat berada di toilet tanpa pengawalan. Saat itulah pelaku membawa kabur uang senilai Rp 10 miliar," terang AKBP Sigit.
"Tersangka merupakan pihak ketiga, tetapi memang sudah lama menjadi sopir outsourcing. Motifnya adalah masalah ekonomi, pelaku merasa tertekan dan melihat adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Anggun dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, Dwi dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kenduri Sebelum Penangkapan
Sebelum tertangkap, Anggun Tyas sempat mengadakan acara kenduri atau syukuran di rumah barunya yang terletak di Pejaten, Giriwungu, Panggang, Gunungkidul. Acara tersebut hanya dihadiri oleh delapan orang atas permintaan Anggun sendiri.
"Dia menggelar kenduri pada hari Kamis (4/9) sore di rumahnya, mungkin sebagai bentuk kulonuwun (permisi atau meminta izin)," ungkap Sarwanto (30), seorang tetangga yang juga saudara dari pemilik rumah yang dibeli oleh pelaku.
Sarwanto menambahkan bahwa Anggun tidak menghendaki banyak orang yang hadir dalam acara kenduri tersebut, dan warga setempat menghormati permintaannya.
"Akhirnya hanya delapan orang yang ikut, dan saya sendiri tidak ikut," ujarnya.
Acara kenduri tersebut, menurut Sarwanto, berlangsung secara mendadak.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Anggun melarikan mobil berisi uang tunai senilai Rp 10 miliar saat sedang melakukan pengisian uang di Solo. Mobil tersebut kemudian ditemukan di lahan kosong di kawasan Perum Puri Gajah Permai, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, pada Rabu (3/9).
"Mobilnya sudah ditemukan. Iya, mobil itu ditinggalkan begitu saja di Colomadu," kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo.
Mobil yang ditemukan adalah Toyota Avanza Veloz warna hitam dengan nomor polisi H 1959 UF. Mobil tersebut ditemukan dalam keadaan utuh, namun uang senilai Rp 10 miliar tidak berada di dalam mobil.
"Kosong, tidak ada uangnya. Hanya mobil dan kunci mobil saja," ucapnya.
Uang senilai Rp 10 miliar tersebut merupakan milik salah satu bank BUMN di Wonogiri, yang diambil dari salah satu bank di Wonogiri di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Cabang Solo, dan salah satu bank BUMN Cabang Solo.