Residivis Purworejo Kembali Beraksi, Tipu Tetangga Dua Hari Setelah Bebas

Residivis Purworejo Kembali Beraksi, Tipu Tetangga Dua Hari Setelah Bebas

Kepolisian Resor (Polres) Purworejo, Jawa Tengah, kembali meringkus seorang residivis penipuan, W, hanya dalam hitungan dua hari setelah ia menghirup udara bebas. Aksi penipuan yang dilakukan W kali ini menargetkan tetangganya sendiri dengan modus peminjaman sepeda motor. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 28 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, menjelaskan kronologi kejadian. W, yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilacap pada Senin, 27 Januari 2025, setelah menjalani hukuman atas kasus serupa, memanfaatkan keakraban dengan korban, Jody Setyo Sanyoto dan Rizqi Septiawan, untuk melancarkan aksinya. Dengan dalih membutuhkan uang di Kecamatan Grabag dan menjanjikan imbalan kepada korban jika berhasil menemukan kontak mantan istrinya, W berhasil meminjam sepeda motor dan telepon genggam milik Jody Setyo Sanyoto. Namun, setelah mendapatkan barang tersebut, W langsung melarikan diri.

Lebih lanjut, AKP Catur menjelaskan modus operandi W. Dengan iming-iming imbalan sebesar Rp 700.000, W berhasil mengelabui korban. Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat (Nopol AA-6288-UV)
  • 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat
  • 1 buah BPKB sepeda motor

W akhirnya diringkus pada Rabu, 29 Januari 2025, di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini semakin memprihatinkan karena terungkap bahwa W merupakan residivis spesialis penipuan sepeda motor yang telah lima kali menjalani proses hukum di Polres Purworejo, dengan total tempat kejadian perkara (TKP) lebih dari 30 kasus. Hal ini menunjukkan rekam jejak kriminal yang sangat mengkhawatirkan.

AKP Catur menambahkan, Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah terbuai oleh modus penipuan yang serupa. Penting bagi masyarakat untuk selalu mengutamakan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal mencurigakan guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam berinteraksi dan bertransaksi dengan orang lain, terutama dengan orang yang baru dikenal.

Kasus ini juga menjadi sorotan bagi penegak hukum untuk mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan terhadap para residivis setelah mereka menjalani masa hukuman. Perlu adanya upaya yang lebih komprehensif untuk mencegah para residivis kembali melakukan tindak pidana setelah bebas dari penjara, demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.