Pemkab Sragen Korbankan Rp7 Miliar PAD demi Pembebasan PBB untuk Warga Rentan
Pemkab Sragen Korbankan Rp7 Miliar PAD demi Ringankan Beban Pajak Warga Miskin
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengambil langkah berani dengan merelakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp7 miliar. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab dalam meringankan beban pajak bagi warga rentan melalui program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara afirmasi. Program yang digagas oleh Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, ini menyasar kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan uluran tangan pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen, Dwiyanto, menjelaskan bahwa skema pembebasan PBB ini beroperasi secara otomatis (stelsel aktif), tanpa proses administrasi tambahan bagi warga yang berhak. "Sistemnya stelsel aktif," ujar Dwiyanto. "Perhitungan globalnya sekitar Rp7 miliar, bisa lebih atau kurang sedikit," tambahnya. Program ini dirancang sedemikian rupa agar tidak memberatkan birokrasi dan tetap transparan dalam penyaluran bantuan. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab Sragen untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Sasaran program pembebasan PBB ini meliputi beberapa kelompok masyarakat yang dianggap rentan secara ekonomi dan sosial. Diantaranya adalah guru dengan penghasilan rendah, masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan para pahlawan. Dengan demikian, program ini diarahkan untuk memberikan perlindungan sosial dan meringankan beban ekonomi bagi mereka yang paling membutuhkan.
Dwiyanto memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban pajak bagi masyarakat luas. "Intinya, kita tidak menambah beban ke masyarakat," tegasnya. Pemkab Sragen tetap optimistis dapat mencapai target PAD dari sektor PBB meskipun dengan pengurangan potensi pendapatan sebesar Rp7 miliar. Target PAD sektor PBB yang sebesar Rp40 miliar lebih diyakini masih dapat tercapai melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan dari sektor lain.
Realisasi PBB tahun 2024 lalu mencapai angka Rp48 miliar. Dengan adanya program pembebasan ini, realisasi tersebut akan berkurang hingga Rp7 miliar. Namun, Pemkab Sragen memiliki strategi untuk mengkompensasi pengurangan tersebut melalui optimalisasi pendapatan dari sumber-sumber lain. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Sragen untuk tetap menjaga stabilitas keuangan daerah meskipun dengan adanya pengorbanan ini.
Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, menegaskan komitmennya terhadap program pembebasan PBB ini. "Program PBB ini akan direalisasikan," kata Sigit. Jumlah penerima manfaat telah dihitung dan dikaji secara cermat oleh dinas terkait. Keputusan ini menunjukkan prioritas Pemkab Sragen terhadap kesejahteraan rakyatnya, meskipun dengan konsekuensi pengurangan PAD.
Data pendukung: * PAD dari PBB: Rp 40 miliar lebih (target) * Realisasi PBB 2024: Rp 48 miliar * Potensi pengurangan PAD akibat pembebasan PBB: Rp 7 miliar * Penerima manfaat: Guru berpenghasilan rendah, masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan para pahlawan.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kehidupan warga rentan di Kabupaten Sragen, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengutamakan kesejahteraan rakyat di tengah pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien.