Kejagung Tegas: Kasus Korupsi Impor Gula, Fokus pada Masa Jabatan Tom Lembong
Kejagung Tegas: Kasus Korupsi Impor Gula, Fokus pada Masa Jabatan Tom Lembong
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons tegas terkait pertanyaan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung menekankan bahwa penyidikan difokuskan pada periode 2015-2016, masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan semua pihak diharapkan menghormati proses tersebut. "Kita ikuti saja prosesnya, bagaimana fakta-fakta yang ada dalam persidangan. Kita harapkan semua terbuka," ujar Harli saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Harli Siregar menanggapi pernyataan Tom Lembong yang mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal menteri perdagangan lain pada periode yang sama menerapkan kebijakan impor gula yang serupa. Kejagung menjelaskan bahwa penyidikan berfokus pada tempus delicti atau waktu kejadian perkara, yang dalam kasus ini adalah tahun 2015-2016, periode dimana Tom Lembong menjabat. "Dalam tempus delicti-nya, itu 2015-2016, yang notabene yang bersangkutan (Tom Lembong) adalah pejabatnya di situ," tegas Harli.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa semua fakta hukum yang terungkap selama persidangan akan dikaji secara mendalam oleh tim penyidik. Kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini pun masih terbuka. "Apakah ada keterlibatan atau keterkaitan pihak-pihak lain, misalnya, atau terbuka kemungkinan pihak-pihak lain dapat diminta pertanggungjawaban?" ujarnya, menyiratkan bahwa investigasi masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Sebelumnya, Tom Lembong menyatakan bahwa semua Menteri Perdagangan yang menjabat pada periode 2015-2023 menerapkan kebijakan impor gula yang serupa. Ia mempertanyakan alasan Kejagung hanya menetapkannya sebagai tersangka. Pernyataan Tom Lembong tersebut disampaikan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejagung, menurut Tom Lembong, mencantumkan tempus delicti pada rentang tahun 2015-2023. Ia menekankan bahwa seharusnya jika ada pelanggaran hukum, maka semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya dirinya. "Semua Menteri Perdagangan yang menjabat, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milih lah,” ujar Tom.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Proses persidangan akan menjadi arena untuk menguji seluruh bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan, guna memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat. Kejelasan dan transparansi dalam proses hukum ini diharapkan dapat meredakan polemik yang muncul terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.