Isu Takaran Minyakita di Palangka Raya: Pedagang Was-Was, Pihak Berwenang Pastikan Kualitas

Isu Takaran Minyakita Guncang Pedagang Palangka Raya

Rasa cemas menyelimuti para pedagang di Pasar Kahayan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Maraknya isu pengurangan volume kemasan Minyakita berdampak signifikan terhadap penjualan dan kepercayaan konsumen. Beberapa pedagang bahkan mempertimbangkan untuk menghentikan penjualan minyak goreng curah bersubsidi tersebut. Kekhawatiran ini muncul setelah sejumlah pembeli mempertanyakan volume Minyakita yang mereka beli, meragukan apakah kemasan satu liter tersebut benar-benar berisi satu liter minyak.

Maturidi, seorang pedagang sembako di pasar tersebut, mengungkapkan keresahannya. Meskipun belum mengalami penurunan penjualan secara drastis, ia mengaku banyak pembeli yang mempertanyakan takaran Minyakita. "Pembeli banyak yang ragu apakah itu (Minyakita) pas seliter," ujar Maturidi saat ditemui pada Rabu (12/3/2025). Ia menambahkan bahwa meskipun berusaha meyakinkan pembeli, keputusan akhir tetap berada di tangan konsumen. "Terserah yang beli aja lagi apa benar-benar mau membeli atau tidak," imbuhnya. Kondisi ini mendorong Maturidi untuk mempertimbangkan penghentian penjualan Minyakita dan beralih ke produk lain jika keresahan konsumen terus berlanjut. Ia biasa membeli Minyakita dari pemasok di Pangkalan Bun dengan harga modal Rp 15.700 per botol dan menjualnya dengan harga Rp 16.000 - Rp 17.000 per botol, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sentimen serupa juga diungkapkan oleh Sri, pedagang lain di Pasar Kahayan. Ia menyatakan bahwa penghentian penjualan Minyakita merupakan opsi yang mungkin diambil jika penjualan terus menurun akibat isu negatif yang beredar. "Lihat kondisi dulu, kalau memang sepi, ya kami beralih menjual produk lain," tuturnya.

Klarifikasi Pihak Berwenang

Menanggapi isu tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kahayan pada Rabu (12/3/2025). Hasil sidak menunjukkan bahwa Minyakita yang beredar di pasar tersebut tidak menyalahi aturan terkait takaran. Meskipun ditemukan beberapa kemasan yang berisi kurang dari 1 liter, yaitu sekitar 970 mililiter, angka tersebut masih berada dalam batas toleransi pengukuran yang diizinkan.

Kombes Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Kalteng, memberikan keterangan resmi bahwa kuantitas Minyakita yang dijual di Pasar Kahayan telah sesuai dengan ketentuan. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena produk tersebut masih layak dikonsumsi. "Masyarakat tidak perlu khawatir, bahwa produk Minyakita untuk di wilayah Kalteng masih layak dikonsumsi oleh masyarakat karena takarannya sudah sesuai," kata Kombes Erlan.

Kesimpulannya, meskipun keresahan pedagang di Palangka Raya terkait isu takaran Minyakita cukup signifikan, pihak berwenang telah memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa produk tersebut masih memenuhi standar. Namun, dampak psikologis dari isu ini terhadap kepercayaan konsumen perlu diperhatikan lebih lanjut. Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan strategi komunikasi yang lebih efektif untuk menanggulangi penyebaran informasi yang tidak akurat dan menjaga stabilitas pasar.