Polda NTT Selidiki Kasus Pencabulan Anak yang Diduga Dilakukan Mantan Kapolres Ngada

Polda NTT Selidiki Kasus Pencabulan Anak yang Diduga Dilakukan Mantan Kapolres Ngada

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, terus bergulir. Polda NTT telah menetapkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang teliti. Proses hukum ini diawali dengan laporan polisi model A, sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 3 Maret 2025, berdasarkan keterangan langsung dari pihak kepolisian yang mengetahui peristiwa tersebut. Langkah ini menandai komitmen Polda NTT dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.

Setelah menerima laporan tersebut, tim penyidik Polda NTT segera melakukan serangkaian penyelidikan yang komprehensif. Setelah melakukan gelar perkara, kasus ini resmi dinaikkan statusnya menjadi penyidikan pada tanggal 4 Maret 2025. Meskipun demikian, penetapan tersangka belum dilakukan mengingat AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah diamankan oleh Propam Mabes Polri sejak tanggal 20 Februari 2025. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, menjelaskan bahwa pihaknya berencana memeriksa AKBP Fajar di Jakarta pada pekan depan, guna melengkapi proses penyidikan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan memperjelas kronologi kejadian. Hingga saat ini, Polda NTT telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus ini. Proses penyidikan terus berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.

Selain pencabulan anak, AKBP Fajar juga diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini semakin memperkuat urgensi penanganan kasus ini secara cepat dan menyeluruh. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, menegaskan komitmen Polda NTT untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, meskipun yang terlibat adalah anggota kepolisian sendiri. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Polda NTT akan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga.

Proses hukum yang sedang berlangsung ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam mencegah tindak kekerasan seksual terhadap anak-anak. Polda NTT berharap kerja sama masyarakat akan semakin mempermudah pengungkapan kasus serupa di masa mendatang dan menjamin terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak di Nusa Tenggara Timur.