Kasus Investasi Bodong Rp 60 Miliar di Karanganyar Segera Disidangkan: Tersangka Ditahan, Ratusan Korban Menuntut Keadilan
Kasus Investasi Bodong Rp 60 Miliar di Karanganyar Segera Disidangkan: Tersangka Ditahan, Ratusan Korban Menuntut Keadilan
Proses hukum kasus investasi dan arisan bodong di Karanganyar, Jawa Tengah, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 60 miliar memasuki babak baru. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar, menandai tahap selanjutnya menuju persidangan. Tersangka utama, Putri Santi Astuti (PSA) alias Putri Aqueena (PA), kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surakarta setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar pada 10 Maret 2025. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Klaten saat ia tengah menggelar acara buka puasa bersama.
Penangkapan Putri, yang diduga telah menipu ratusan korban dengan modus investasi dan arisan bodong, dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengintaian yang intensif oleh pihak kepolisian. Hal ini dibenarkan oleh Asri Purwanti, kuasa hukum para korban, yang turut mendampingi proses penangkapan dan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Karanganyar pada 11 Maret 2025. Asri juga membagikan sejumlah video yang memperlihatkan momen Putri dibawa dari Kejaksaan menuju Rutan, diiringi oleh para korban yang meluapkan kekecewaan mereka. Kejadian ini menyoroti dampak besar dari kejahatan investasi bodong yang telah merugikan banyak individu.
Para korban, yang jumlahnya mencapai ratusan orang, mengalami kerugian yang bervariasi. Total kerugian mencapai angka fantastis, yakni Rp 60 miliar. Besaran kerugian per individu berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar. Salah satu korban, yang hanya disebut Lala, mengungkapkan kerugiannya mencapai Rp 1,7 miliar, terdiri dari investasi senilai Rp 700 juta dan partisipasi arisan sebesar Rp 1 miliar. Lala juga menjelaskan modus operandi Putri yang sangat efektif dalam mengumpulkan dana. Dalam sehari, Putri mampu membuka 7 hingga 15 slot arisan, dengan nilai setiap slot mencapai Rp 30 juta hingga Rp 100 juta. Hal ini menjelaskan bagaimana Putri berhasil mengumpulkan dana hingga puluhan miliar rupiah dalam waktu relatif singkat.
Menurut keterangan kuasa hukum, uang yang dikumpulkan dari korban tidak digunakan untuk kegiatan usaha atau investasi yang sah. Sebaliknya, dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah Putri. Ketiadaan usaha yang sah dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pelaku semakin memperkuat dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Putri. Proses persidangan yang akan datang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mengungkap secara tuntas mekanisme penipuan yang dilakukan oleh tersangka. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berinvestasi, serta memastikan legalitas dan kredibilitas dari setiap tawaran investasi yang diterima.
*Kronologi Singkat: * 10 Maret 2025: Penangkapan Putri Santi Astuti di Klaten. * 11 Maret 2025: Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Karanganyar. * Saat ini: Putri ditahan di Rutan Kelas 1 Surakarta, berkas perkara dinyatakan P21. * Ke depan: Persidangan akan segera dimulai.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih investasi dan selalu mengedepankan kehati-hatian untuk menghindari kerugian finansial yang besar.