Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan FA: Terdakwa Arif dan Bayu Hadir dengan Penampilan Tertutup

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan FA: Terdakwa Arif dan Bayu Hadir dengan Penampilan Tertutup

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025), menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap FA (16), remaja putri yang ditemukan tewas setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkoba. Dua terdakwa, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, hadir dalam persidangan tersebut dengan penampilan yang menarik perhatian. Arif terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang, rompi tahanan merah, dan celana bahan abu-abu. Ia menutupi sebagian wajahnya dengan kacamata hitam dan masker bermotif, menimbulkan kesan berusaha menghindari sorotan publik. Sementara itu, Bayu, yang juga mengenakan kemeja putih lengan panjang dan rompi tahanan merah, tampil dengan celana bahan hitam, kacamata biasa, dan masker putih. Keduanya terlihat diborgol bersama saat memasuki ruang sidang lima.

Tragedi yang menimpa FA bermula pada 23 April 2024. FA dan temannya, AP, menawarkan jasa open booking online (BO) kepada Arif dan Bayu di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut berakhir tragis. FA meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit akibat diduga keracunan inex dan pengaruh air sabu. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan beberapa anggotanya tersangkut dalam dugaan kasus penyuapan yang terkait dengan investigasi awal perkara ini. Dugaan tersebut menguak potensi penyimpangan dalam proses hukum sebelumnya, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya proses pencarian keadilan bagi korban dan keluarganya.

Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. Tim kuasa hukum kedua terdakwa telah menyatakan kesiapannya untuk mendampingi klien mereka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi dan bukti untuk mendukung dakwaan. Di antara hal yang menjadi sorotan adalah kronologi kejadian, peran masing-masing terdakwa, dan bukti-bukti forensik yang terkait dengan penyebab kematian FA serta jejak narkoba dalam kasus ini. Sidang perdana ini menandai dimulainya proses hukum yang panjang dan kompleks, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi FA dan keluarganya, sekaligus juga menjadi pembelajaran penting tentang perlindungan anak dan pemberantasan kejahatan seksual.

Bukti-bukti yang akan diungkap selama persidangan diharapkan meliputi:

  • Bukti-bukti forensik yang mendukung penyebab kematian FA.
  • Testimoni saksi mata yang relevan dengan kejadian di hotel.
  • Data digital dan komunikasi antara korban dan terdakwa sebelum kejadian.
  • Bukti-bukti transaksi terkait dengan jasa open booking online (BO).
  • Bukti terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
  • Bukti yang berkaitan dengan dugaan penyuapan dan penyimpangan proses hukum.

Sidang selanjutnya akan diagendakan dalam waktu dekat. Publik menantikan terungkapnya kebenaran dan keadilan dalam kasus yang menyita perhatian ini. Kehadiran kedua terdakwa dengan penampilan yang tertutup semakin menambah rasa penasaran publik terhadap jalannya proses persidangan.