BMW Group Indonesia Ajukan Gugatan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Terhadap BYD Motor Indonesia

BMW Gugat BYD Indonesia Terkait Penggunaan Merek Dagang 'M6'

Persaingan di industri otomotif Indonesia kembali memanas. BMW Group Indonesia secara resmi melayangkan gugatan hukum terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Gugatan tersebut, terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor register 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, pada tanggal 26 Februari 2025, menyangkut penggunaan merek dagang 'M6' yang diklaim telah digunakan oleh BYD Motor Indonesia. BMW Group Indonesia menegaskan kepemilikan sah atas merek 'M6' yang telah terdaftar secara resmi di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Merek tersebut dikaitkan dengan lini produk mobil sport mewah Seri 6 di bawah sub-merek BMW M, yang dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitasnya.

Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania, menjelaskan bahwa penggunaan merek 'M6' oleh BYD Motor Indonesia untuk mobil listrik MPV potensial menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen. Langkah hukum ini, menurut Jodie, merupakan upaya untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW, serta memastikan pengalaman berkendara premium dan eksklusif bagi pelanggan di Indonesia. BMW Group Indonesia berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan mengharapkan dukungan serta kepercayaan dari pelanggan dan mitra bisnisnya. Pernyataan tersebut disampaikan Jodie dalam wawancara dengan media pada Selasa, 4 Maret 2025. Pihak BMW menekankan bahwa komitmen ini bukan hanya sebatas perlindungan hak merek, namun juga demi menjaga kepercayaan konsumen atas kualitas dan standar BMW.

Sementara itu, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, membenarkan adanya gugatan hukum tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak BYD Motor Indonesia telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada divisi hukum dan terus memantau perkembangannya. Namun, Luther memastikan bahwa gugatan ini tidak akan mempengaruhi operasional bisnis BYD di Indonesia. Layanan dan penjualan produk BYD tetap berjalan normal. BYD optimis bahwa akan ditemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak dalam proses hukum yang sedang berjalan ini. Pernyataan ini disampaikan Luther pada hari yang sama kepada media, mengungkapkan keyakinan BYD dalam menemukan penyelesaian yang menguntungkan semua pihak.

Gugatan ini menandai babak baru dalam persaingan industri otomotif di Indonesia, menyorot pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dalam mempertahankan citra dan kepercayaan konsumen. Baik BMW maupun BYD akan menghadapi proses hukum ini dengan strategi hukum masing-masing, dengan harapan memperoleh keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan menjadi perhatian bagi industri otomotif dan publik secara luas.