Musisi Tanah Air Gugat UU Hak Cipta: Menuntut Keadilan dalam Pembayaran Royalti

Musisi Tanah Air Gugat UU Hak Cipta: Menuntut Keadilan dalam Pembayaran Royalti

Sebanyak 29 musisi ternama Indonesia, termasuk Ariel Noah, Vina Panduwinata, dan sejumlah nama besar lainnya, mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 ini diajukan pada 7 Maret 2025, dan berfokus pada mekanisme pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial. Para musisi tersebut berpendapat bahwa pasal-pasal tertentu dalam UU Hak Cipta menghambat akses mereka terhadap hak ekonomi yang seharusnya mereka terima.

Para penggugat menilai beberapa pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan efisiensi dalam sistem ekonomi kreatif. Inti dari gugatan ini adalah permintaan agar penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial tidak lagi memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, sepanjang para musisi tersebut tetap membayar royalti. Mereka berargumen bahwa sistem perizinan yang rumit saat ini menghambat kegiatan pertunjukan musik, khususnya bagi musisi independen. Hal ini juga berpotensi merugikan industri musik dalam negeri karena akan memperlambat kreatifitas dan inovasi.

Dalam permohonan mereka, para musisi mencantumkan tujuh poin utama yang menjadi fokus gugatan. Berikut poin-poin tersebut:

  • Petitum Pertama: Mengajukan permohonan agar seluruh poin gugatan dikabulkan.
  • Petitum Kedua: Meminta agar Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dimaknai bahwa penggunaan komersial ciptaan dalam pertunjukan tidak memerlukan izin, selama ada kewajiban membayar royalti.
  • Petitum Ketiga: Meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta dimaknai 'setiap orang' sebagai orang atau badan hukum penyelenggara acara pertunjukan, kecuali terdapat perjanjian lain terkait pembayaran royalti. Pembayaran royalti juga diminta dapat dilakukan sebelum atau sesudah penggunaan komersial.
  • Petitum Keempat: Meminta agar Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya berhak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak membutuhkan lisensi dari pencipta, selama royalti dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
  • Petitum Kelima: Meminta agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai pemberian keleluasaan bagi pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau tanpa diskriminasi.
  • Petitum Keenam: Meminta agar huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.
  • Petitum Ketujuh: Meminta agar putusan MK diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Daftar lengkap 29 musisi yang mengajukan gugatan ini antara lain:

  1. Armand Maulana
  2. Ariel NOAH
  3. Vina Panduwinata
  4. Titi DJ
  5. Judika
  6. BCL
  7. Rossa
  8. Raisa
  9. Nadin Amizah
  10. Bernadya Ribka Jayakusuma
  11. Nino
  12. Vidi Aldiano
  13. Afgan
  14. Ruth Sahanaya
  15. Yuni Shara
  16. Fadly Padi
  17. Ikang Fawzi
  18. Andien
  19. Dewi Gita
  20. Hedi Yunus
  21. Mario Ginanjar
  22. Teddy Adhytia
  23. David Bayu
  24. Tantri Kotak
  25. Arda
  26. Ghea Indrawari
  27. Rendy Pandugo
  28. Gamaliel
  29. Mentari Novel.

Gugatan ini kini sedang dalam proses pengajuan dan belum memasuki tahap registrasi perkara. Langkah hukum ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem perlindungan hak cipta di Indonesia, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi para musisi dalam mengembangkan karier mereka.