Bos Koi Ancam dengan Pistol, Izin Senjata Dicabut, Terancam 10 Tahun Penjara
Bos Koi Ancam dengan Pistol, Izin Senjata Dicabut, Terancam 10 Tahun Penjara
Hartono Soekwanto (53), seorang pengusaha ikan koi di Bandung Barat, Jawa Barat, kini berurusan dengan hukum setelah aksinya menggedor mobil mantan kekasihnya sambil menenteng pistol. Peristiwa yang terjadi di Kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, berbuntut panjang dengan pencabutan izin kepemilikan senjata api dan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, membenarkan pencabutan izin tersebut dan menjelaskan kronologi peristiwa yang berujung pada penetapan Hartono sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Hartono memang memiliki Surat Izin Khusus Senjata Api (SIK) yang dikeluarkan oleh Baintelkam Polri. Izin tersebut diberikan untuk tujuan bela diri. Namun, penggunaan senjata api dalam peristiwa penggedoran mobil tersebut dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menyita senjata api dan dokumen izin kepemilikan sebagai barang bukti. "Senjata api tersebut sudah diamankan dan izinnya sedang kami dalami," jelas AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025).
Proses pencabutan izin kepemilikan senjata api akan dilakukan secara resmi oleh Baintelkam Polri. Sementara itu, senjata api tersebut telah diamankan di Gudang Satintel Polres Cimahi untuk proses lebih lanjut. Perbuatan Hartono yang dinilai mengancam dan mengintimidasi mantan kekasihnya dengan menggunakan senjata api tersebut, telah membuatnya dijerat dengan dua pasal berlapis.
Pertama, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Penghukuman ini didasarkan pada tindakan Hartono yang menggunakan pistol untuk menakut-nakuti korban, yang dinilai sebagai bentuk pengancaman dan perusakan kendaraan. "Pelaku menggunakan senjata api untuk menakut-nakuti korban. Diduga, pelaku terbawa emosi," tambah AKBP Tri Suhartanto. Saat ini, Hartono telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses hukum yang dihadapi Hartono ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya penggunaan senjata api yang bertanggung jawab dan sesuai dengan peruntukannya. Kepemilikan senjata api, meskipun telah memiliki izin, tidak memberikan hak untuk menggunakannya secara semena-mena dan melanggar hukum. Kasus ini juga menyoroti perlunya evaluasi dan pengawasan yang ketat terhadap izin kepemilikan senjata api untuk mencegah penyalahgunaan di masa mendatang. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan memastikan keadilan ditegakkan. Kejadian ini juga mengingatkan perlunya kontrol emosi dan penyelesaian konflik secara damai tanpa menggunakan kekerasan atau ancaman.
Berikut rincian kronologi kejadian:
- Hartono menggedor mobil mantan kekasihnya menggunakan tangan.
- Hartono menenteng pistol di lengan kanan.
- Hartono mengancam mantan kekasihnya dengan pistol.
- Polisi menyita pistol dan dokumen izin kepemilikan senjata api.
- Hartono ditetapkan sebagai tersangka atas pengancaman, pengerusakan, dan pelanggaran penggunaan senjata api.
- Hartono terancam hukuman 10 tahun penjara.
- Izin kepemilikan senjata api Hartono dicabut.
Kasus ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan senjata api, meskipun untuk tujuan bela diri, dapat berujung pada sanksi hukum yang berat. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.