Tumpak Sewu Tetap Dibuka, Pemkab Lumajang Prioritaskan Pendampingan Wisatawan dan Pengelolaan Berkelanjutan

Tumpak Sewu Tetap Dibuka, Pemkab Lumajang Prioritaskan Pendampingan dan Pengelolaan Berkelanjutan

Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa objek wisata Air Terjun Tumpak Sewu tetap beroperasi bagi wisatawan. Namun, kebijakan baru menekankan pentingnya pendampingan oleh petugas pemerintah daerah untuk setiap kunjungan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Lumajang, Indah Amperawati, yang sebelumnya sempat menimbulkan kebingungan terkait status operasional sejumlah objek wisata di daerah tersebut.

Kejelasan kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Lumajang, Yuli Harisma Wati, pada Senin lalu. Ia menjelaskan bahwa hanya Grojogan Sewu yang ditutup sementara, sementara Tumpak Sewu tetap dapat dikunjungi dengan syarat didampingi oleh petugas Pemkab Lumajang. Kunjungan Yuli ke Tumpak Sewu, yang juga bertepatan dengan kunjungan wisatawan mancanegara, sekaligus menjadi penegasan kebijakan tersebut. "Hari ini saya mengunjungi wisata Tumpak Sewu untuk melakukan pendampingan untuk penataan wisata berkelanjutan. Saya tegaskan bahwa yang ditutup hanya wisata Grojogan Sewu, sedangkan Tumpak Sewu tetap dibuka," ujar Yuli, seperti dikutip dari Antaranews, Rabu (12/3/2025).

Pendampingan wisatawan ini, lanjut Yuli, bukan semata-mata untuk pengawasan, tetapi juga untuk mendukung peningkatan ekonomi lokal. Program ini difokuskan pada pemberdayaan sumber daya manusia lokal dalam pengelolaan wisata, pengembangan fasilitas pendukung, dan pengelolaan kawasan wisata secara berkelanjutan. Lebih jauh, pendampingan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan wisatawan. Dengan demikian, diharapkan wisata Tumpak Sewu dapat berkembang sebagai ikon pariwisata unggulan Lumajang.

Kebijakan pendampingan ini juga tertuang dalam Surat Nomor 500.13/SD/427.12/2025. Pemkab Lumajang berkomitmen untuk menciptakan kawasan wisata yang tertata, nyaman, dan bebas dari praktik pungutan liar. "Kami ingin memastikan bahwa wisata alam di Lumajang tidak hanya memberikan pengalaman terbaik bagi pengunjung, tetapi juga dikelola dengan standar yang baik demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat," tegas Yuli.

Langkah ini dinilai sebagai upaya proaktif Pemkab Lumajang dalam menyeimbangkan aspek ekonomi dan kelestarian lingkungan. Dengan pendampingan yang terstruktur, diharapkan potensi wisata Tumpak Sewu dapat dioptimalkan tanpa mengorbankan keindahan alam dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Kehadiran wisatawan mancanegara juga menunjukkan potensi besar Tumpak Sewu sebagai destinasi wisata internasional yang perlu dikelola dengan bijak dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, perencanaan pengelolaan yang profesional dan berbasis regulasi yang dijalankan oleh Pemkab Lumajang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan wisata, dan memastikan keamanan dan kenyamanan bagi para wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Hal ini juga menjadi komitmen Pemkab Lumajang untuk meningkatkan daya saing pariwisata di Lumajang dan mengangkat perekonomian daerah.

Berikut poin-poin penting dari kebijakan baru ini:

  • Tumpak Sewu tetap dibuka untuk umum.
  • Wisatawan wajib didampingi petugas Pemkab Lumajang.
  • Pendampingan bertujuan untuk meningkatkan ekonomi lokal, menjaga kelestarian lingkungan, dan kenyamanan wisatawan.
  • Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor 500.13/SD/427.12/2025.
  • Pemkab Lumajang berkomitmen untuk pengelolaan wisata yang berkelanjutan dan bebas pungli.