Oknum ASN Karawang Ditahan Terkait Kematian Terduga Maling Motor Akibat Pengeroyokan
Oknum ASN Karawang Ditahan Terkait Kematian Terduga Maling Motor Akibat Pengeroyokan
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Karawang, Jawa Barat, kini berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mengakibatkan satu di antaranya meninggal dunia. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 10 Maret 2025, di Dusun Turi Barat 3, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, ini telah menyita perhatian publik setelah beredarnya video aksi main hakim sendiri tersebut di media sosial. Video tersebut memperlihatkan keterlibatan oknum ASN dalam penganiayaan terhadap para terduga pelaku curanmor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery Sigit Samrodi, oknum ASN yang terlibat adalah K, seorang Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Kesos sekaligus Plt Kasi Trantib Kecamatan Cilebar. Selain K, seorang tenaga honorer juga ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Gery menjelaskan bahwa K, yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang untuk mengambil helm setelah mengikuti rapat di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Karawang, terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Sementara, tenaga honorer yang mengendarai sepeda motor dan turut serta dalam penganiayaan, saat ini tidak terdata di BKPSDM Karawang. Polres Karawang telah menahan K, dan BKPSDM Karawang telah mengirimkan surat resmi kepada pihak kepolisian terkait penahanan tersebut.
Terkait sanksi terhadap K, BKPSDM Karawang akan mengambil langkah pembebasan sementara dari jabatannya sambil menunggu proses persidangan. Jika vonis pengadilan di atas dua tahun, K terancam pemberhentian sebagai ASN. Namun, jika hukuman di bawah dua tahun, sanksi yang akan dijatuhkan bisa berupa penurunan jabatan atau penundaan kenaikan jabatan. Bahkan, jika K tidak diproses secara hukum, BKPSDM Karawang berencana akan melakukan pemeriksaan khusus bersama inspektorat. Sementara itu, tenaga honorer yang terlibat juga akan menghadapi konsekuensi, yaitu tidak diperpanjangnya surat keputusan mengajar di SDN 1 Pegadungan.
Korban pengeroyokan, KBS (21), warga Dusun Dongkal V, Desa Dongkal, Kecamatan Pedes, meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya. Satu pelaku lainnya, R (25), masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solihin, mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum ASN yang seharusnya menjadi contoh dan penegak hukum di masyarakat. Tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat berakibat fatal, seperti yang terjadi dalam kasus ini. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, serta perlunya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menghormati hukum dan tidak bertindak di luar koridor hukum. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.
Kronologi Singkat:
- 10 Maret 2025: Dua terduga pelaku curanmor dikeroyok oleh massa, termasuk oknum ASN dan tenaga honorer, di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Karawang.
- 10 Maret 2025: Satu terduga pelaku curanmor (KBS) meninggal dunia akibat luka parah.
- 12 Maret 2025: Oknum ASN (K) ditahan oleh pihak kepolisian.
- Proses Berjalan: BKPSDM Karawang menunggu hasil persidangan untuk menentukan sanksi administrasi bagi oknum ASN yang terlibat.
- Tindakan Lanjutan: Tenaga honorer yang terlibat terancam tidak diperpanjang kontrak kerjanya.