Kejagung Jelaskan Alasan Penetapan Tom Lembong sebagai Terdakwa Kasus Impor Gula

Kejagung Jelaskan Alasan Penetapan Tom Lembong sebagai Terdakwa Kasus Impor Gula

Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan resmi terkait penetapan Tom Lembong sebagai terdakwa, menanggapi pertanyaan dan keberatan yang disampaikan oleh pihak terdakwa. Penjelasan ini disampaikan menyusul pernyataan keberatan dari Tom Lembong dan kuasa hukumnya terkait periode waktu penyidikan dan substansi dakwaan yang dilayangkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana yang berada di rentang tahun 2015 hingga 2016. Periode ini bertepatan dengan masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan. "Dalam periode tersebut, yang bersangkutan memang menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Proses hukum saat ini sedang berjalan di pengadilan, dan fakta-fakta akan dikaji dan didalami lebih lanjut," ujar Harli dalam keterangan pers yang dikutip dari Antara, Rabu (12/3/2025). Harli menambahkan, Kejagung terbuka terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan tidak menutup kemungkinan untuk membuka penyidikan baru.

Lebih lanjut, Harli menekankan pentingnya menunggu proses persidangan untuk mengetahui secara lengkap fakta dan bukti yang terungkap. "Kita ikuti saja bagaimana prosesnya, bagaimana fakta-fakta yang ada nanti dalam proses persidangan ini, dan tentu kita harapkan semua terbuka," tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan keberatan atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait periode waktu penyidikan yang hanya terfokus pada tahun 2015-2016. Menurut Ari, penyidikan seharusnya mencakup periode yang lebih luas, yaitu 2015-2023. Keberatan lain yang disampaikan berkaitan dengan korelasi pasal yang didakwakan terhadap Tom Lembong dan kurang jelasnya hubungan antara pelanggaran Undang-Undang yang dituduhkan dengan tindak pidana korupsi. Ari mempertanyakan bagaimana bisa Tom Lembong dianggap melanggar Undang-Undang Tipikor, mengingat regulasi yang relevan juga mencakup Undang-Undang Perlindungan Petani, Undang-Undang Perlindungan Pangan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), dan Peraturan Menteri (Permen) 117.

Tom Lembong sendiri turut menyampaikan keberatannya, mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Ia merasa tanggapan JPU belum menjelaskan hubungan antara pelanggaran Undang-Undang yang dituduhkan dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan. Pertanyaan ini menekankan pentingnya penelusuran menyeluruh atas dugaan keterlibatan pihak lain dan memastikan keadilan dalam proses hukum. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi penentu dalam mengungkap seluruh fakta dan menentukan nasib Tom Lembong dalam kasus ini. Kejagung menyatakan akan terus membuka diri terhadap perkembangan proses persidangan dan informasi-informasi baru yang mungkin muncul selama proses tersebut berlangsung.

Proses hukum yang sedang berlangsung ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut kepentingan publik dan kebijakan pemerintah.