Hotel Ilegal di Sukolilo Ditutup Paksa, Warga Semampir Lega
Hotel Ilegal di Sukolilo Ditutup Paksa, Warga Semampir Lega
Pemerintah Kota Surabaya, melalui Wakil Wali Kota Armuji, mengambil tindakan tegas terhadap sebuah hotel ilegal yang beroperasi di kawasan Semampir Tengah, Kecamatan Sukolilo. Operasional hotel berjejaring OYO tersebut dihentikan paksa pada Rabu (12/3/2025) menyusul laporan warga terkait berbagai permasalahan yang ditimbulkan. Tindakan penutupan ini disambut lega oleh masyarakat sekitar yang selama ini merasa terganggu keberadaan hotel tersebut.
Penutupan dilakukan setelah dilakukan inspeksi mendadak oleh Wakil Wali Kota Armuji. Inspeksi tersebut menemukan bahwa bangunan yang awalnya merupakan rumah tinggal dan kos-kosan, dioperasikan sebagai hotel tanpa memenuhi prosedur perizinan yang berlaku. Pemilik bangunan terbukti tidak pernah mengajukan perubahan izin fungsi bangunan, sehingga operasional hotel tersebut merupakan pelanggaran peraturan yang serius. Wakil Wali Kota Armuji menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan, terutama terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sosialisasi kepada warga sekitar sebelum perubahan fungsi bangunan menjadi hotel. "Sebuah bangunan yang akan difungsikan sebagai hotel harus memenuhi persyaratan yang ketat, termasuk AMDAL dan persetujuan warga," tegas Armuji. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini, menurut Armuji, dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum.
Keluhan warga sekitar menjadi faktor utama dalam penindakan tegas ini. Sejumlah masalah serius dilaporkan, antara lain:
- Masalah Parkir: Jalanan di depan hotel selalu penuh kendaraan tamu hotel, sehingga menghambat akses warga setempat.
- Gangguan Keamanan dan Kenyamanan: Aktivitas tamu hotel yang berlangsung hingga larut malam mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga, bahkan ditemukan adanya temuan barang yang tidak pantas di dekat lokasi hotel.
- Kurangnya Sosialisasi: Warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan dan operasional hotel tersebut, sehingga menimbulkan keresahan dan rasa keberatan.
- Keberatan Lokasi: Kedekatan lokasi hotel dengan masjid menimbulkan kekhawatiran warga mayoritas Muslim terhadap potensi penyalahgunaan fungsi hotel.
Setelah mendengarkan langsung keluhan warga dan meninjau dokumen perizinan, Wakil Wali Kota Armuji langsung memerintahkan Camat Sukolilo dan Lurah Medokan Semampir untuk menutup operasional hotel tersebut secara langsung. Penutupan dilakukan dengan memasang garis polisi dan segel pada pintu masuk hotel. Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menegakkan peraturan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Armuji juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya akan meningkatkan pengawasan terhadap perubahan fungsi bangunan, terutama di kawasan padat penduduk. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa. "Kami menghargai investasi dan pengembangan usaha, tetapi harus sesuai aturan dan memperhatikan dampak bagi masyarakat sekitar," tegasnya. Penutupan hotel ilegal ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain untuk selalu mematuhi aturan perizinan dan memperhatikan dampak usaha mereka terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Dengan penutupan ini, warga Semampir Tengah berharap dapat kembali menikmati lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.