Tim Hukum Hasto Kristiyanto Temukan Kejanggalan Fatal dalam Dakwaan KPK

Tim Hukum Hasto Kristiyanto Temukan Kejanggalan Fatal dalam Dakwaan KPK

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, telah menemukan sejumlah kejanggalan substansial dalam dakwaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam konferensi pers di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (12/3/2025), Febri Diansyah, salah satu pengacara Hasto, menyatakan dakwaan tersebut mengandung sejumlah kekeliruan fakta yang terkesan dipaksakan dan cenderung bersifat opini.

Salah satu poin krusial yang dipertanyakan adalah data perolehan suara Nazaruddin Kiemas dalam dakwaan KPK. Febri Diansyah menegaskan bahwa dakwaan KPK menyebutkan Nazaruddin Kiemas memperoleh suara nol, sementara fakta yang ada menunjukkan almarhum justru merupakan peraih suara terbanyak. Perbedaan data yang signifikan ini, menurut Febri, menunjukkan adanya ketidakakuratan dan bahkan potensi manipulasi data dalam konstruksi dakwaan.

Kejanggalan lainnya terletak pada tuduhan pertemuan antara Hasto Kristiyanto dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang digambarkan sebagai pertemuan tidak resmi untuk membahas Harun Masiku. Febri Diansyah menekankan bahwa hal ini bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pengadilan dalam kasus Wahyu Setiawan. Dakwaan KPK, menurutnya, telah mengabaikan fakta hukum yang telah diuji dan diputuskan sebelumnya.

Lebih lanjut, Febri Diansyah juga menyoroti dugaan pemberian dana Rp 400 juta oleh Hasto Kristiyanto kepada Kusnadi dan Donny Tri Istiqomah. Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum dalam kasus Saeful Bahri, sumber dana tersebut telah terbukti berasal dari Harun Masiku. Dakwaan KPK, menurutnya, telah mengaburkan dan salah mengartikan asal-usul dana tersebut.

"Dakwaan ini terkesan dioplos, banyak mencampur aduk fakta dan opini, bahkan terkesan imajinatif," tegas Febri Diansyah. Ia menilai, campuran fakta dan opini yang tidak proporsional ini telah meruntuhkan kredibilitas dan objektivitas dakwaan yang diajukan KPK.

Alvon Kurnia Parma, anggota tim kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa keseluruhan kejanggalan tersebut semakin memperkuat keyakinan tim hukum bahwa perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto dipaksakan dan sarat kepentingan politik. Mereka meyakini kasus ini tidak seharusnya sampai ke persidangan. Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dua pasal, yaitu suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku yang saat ini masih buron. Sidang perdana kasus Hasto Kristiyanto rencananya akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.

Ringkasan Kejanggalan Dakwaan KPK:

  • Kekeliruan Data Perolehan Suara: Dakwaan KPK salah dalam mencantumkan perolehan suara Nazaruddin Kiemas.
  • Konflik dengan Putusan Pengadilan: Dakwaan KPK bertentangan dengan fakta persidangan kasus Wahyu Setiawan terkait pertemuan Hasto dan Wahyu.
  • Sumber Dana yang Salah: Dakwaan KPK keliru dalam menyebutkan sumber dana Rp 400 juta, yang sebenarnya berasal dari Harun Masiku.
  • Campuran Fakta dan Opini: Dakwaan KPK dinilai terlalu banyak mencampur fakta dan opini, bahkan imajinasi, sehingga terkesan dioplos.

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyatakan akan menggunakan seluruh bukti dan fakta hukum untuk membantah dakwaan KPK dan memperjuangkan keadilan bagi klien mereka.