Pengawasan Minyakita di Nunukan: Fokus Ketersediaan, Bukan Takaran

Pengawasan Minyakita di Nunukan: Fokus Ketersediaan, Bukan Takaran

Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP), baru-baru ini melaksanakan pengawasan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita. Inspeksi yang dilakukan pada pasar tradisional dan gudang sembako di Nunukan ini, berfokus pada memastikan ketersediaan stok menjelang Hari Raya Idul Fitri, bukan pada verifikasi takaran isi kemasan. Hal ini dikarenakan keterbatasan alat ukur yang terkalibrasi di daerah tersebut.

Kepala DKUKMPP Nunukan, Sabri, menjelaskan bahwa timnya tidak melakukan pengecekan volume Minyakita karena membutuhkan alat ukur khusus yang telah terkalibrasi. Penggunaan alat ukur yang tidak terkalibrasi berpotensi menghasilkan data yang tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Pengecekan volume minyak harus dilakukan dengan alat standar yang telah melalui kalibrasi agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Sabri. Meskipun demikian, temuan di berbagai daerah lain yang menunjukkan adanya pengurangan takaran Minyakita oleh produsen tetap menjadi perhatian serius pemerintah pusat. DKUKMPP Nunukan, menyatakan akan berpedoman pada laporan yang akan disampaikan ke pusat, memastikan pengawasan yang dilakukan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prioritas Ketersediaan Stok Jelang Lebaran

Inspeksi yang dilakukan lebih menekankan pada memastikan ketersediaan Minyakita di pasaran, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Idul Fitri. Sabri memastikan pasokan Minyakita di Nunukan masih tercukupi, meskipun harga jualnya di pasaran melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Kenaikan harga ini diakibatkan oleh faktor geografis Nunukan yang berdampak pada biaya distribusi. Minyakita didistribusikan dari sub distributor di Tarakan, Kalimantan Timur, yang mendapatkan pasokan dari Sulawesi dan PT Cahaya Bersama dari Surabaya. Karena tidak adanya distributor langsung di Nunukan, biaya pengiriman via laut dan biaya angkut menjadi faktor penentu harga jual yang mencapai Rp 20.000 per kilogram, lebih tinggi dari HET sebesar Rp 15.700 per kilogram.

Pengawasan Distribusi dan Asal Barang

Meskipun harga jual Minyakita di Nunukan lebih tinggi dari HET, DKUKMPP Nunukan tetap memantau ketersediaan stok dan memastikan pengawasan terhadap asal barang serta proses distribusinya. “Kami selalu melakukan pengawasan melekat. Kami cek dari mana asal barangnya, siapa distributornya,” ujar Sabri. Selain itu, DKUKMPP Nunukan juga mengimbau kepada para pedagang untuk melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan, seperti kemasan rusak atau hal mencurigakan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Minyakita yang beredar di Nunukan sesuai dengan standar kualitas dan kuantitas yang ditetapkan.

DKUKMPP Nunukan menyadari pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi Minyakita untuk menjamin keterjangkauan bagi masyarakat. Namun, keterbatasan infrastruktur dan sumber daya, khususnya alat ukur terkalibrasi, menjadi kendala dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh. Ke depannya, diharapkan adanya peningkatan dukungan dari pemerintah pusat untuk mengatasi kendala tersebut agar pengawasan distribusi Minyakita di Nunukan dapat lebih optimal dan efektif.

Sumber: Wawancara dengan Kepala DKUKMPP Nunukan, Sabri, 12 Maret 2025.