Pemerintah Luncurkan Sejumlah Kebijakan Ekonomi untuk Menunjang Kelancaran Mudik Lebaran
Pemerintah Berupaya Meringankan Beban Masyarakat Jelang Lebaran
Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah meluncurkan serangkaian kebijakan ekonomi guna meringankan beban masyarakat selama periode mudik Lebaran dan Hari Raya Nyepi. Kebijakan-kebijakan ini dirancang untuk membantu masyarakat dalam mengelola pengeluaran selama libur panjang, khususnya menyangkut transportasi dan tunjangan hari raya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara khusus telah memaparkan rincian kebijakan tersebut, menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan masyarakat selama periode liburan.
Paket Kebijakan Jelang Lebaran: Rincian dan Dampaknya
Beberapa kebijakan penting yang telah dikeluarkan meliputi:
-
Penurunan Tarif Tiket Pesawat: Pemerintah memberikan diskon harga tiket pesawat domestik sekitar 13-14% selama dua minggu. Periode pembelian tiket diskon berlangsung dari 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan masa berlaku penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025. Langkah ini diharapkan dapat mendorong mobilitas masyarakat dengan biaya yang lebih terjangkau selama periode mudik Lebaran.
-
Penurunan Tarif Tol dan Transportasi: Pemerintah juga menurunkan tarif jalan tol dan moda transportasi umum lainnya. Detail mengenai besaran penurunan tarif dan jenis moda transportasi yang mendapat keringanan belum dijelaskan secara rinci, namun langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meringankan beban biaya perjalanan masyarakat selama mudik.
-
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR): Pemerintah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawan swasta, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemberian THR ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan Idul Fitri.
-
Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online: Pemerintah juga mengimbau para aplikator untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online. Langkah ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan bantuan tambahan bagi para pekerja sektor informal yang turut berperan penting dalam perekonomian nasional, terutama selama periode libur Lebaran.
-
THR dan Gaji Ke-13 ASN: Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, hakim, dan pensiunan. Total penerima manfaat mencapai 9,4 juta orang. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, yaitu pada 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat, khususnya selama periode mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah terus memantau implementasi kebijakan ini dan berkomitmen untuk memastikan efektivitasnya dalam membantu masyarakat.