Mantan Polisi Positif Sabu Memalak Sopir Angkot di Tanah Abang, Gunakan Korek Api Mirip Pistol
Mantan Polisi Positif Sabu Memalak Sopir Angkot di Tanah Abang, Gunakan Korek Api Mirip Pistol
Seorang pria berinisial DT (45), mantan anggota kepolisian yang telah dipecat 13 tahun lalu, ditangkap aparat kepolisian sektor Gambir karena melakukan aksi pemalakan terhadap sejumlah sopir angkutan kota (angkot) Jaklingko di sekitar Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 19.00 WIB ini, sempat viral di media sosial setelah DT mencoba mengancam para korban dengan benda yang awalnya diduga senjata api, namun ternyata hanya korek api berbentuk pistol.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki Revi Respati, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (12/3/2025), menjelaskan kronologi kejadian. DT, yang saat itu tengah berada di lokasi pangkalan angkot Jaklingko, mendekati para sopir yang sedang bermain ludo sambil menunggu waktu salat Tarawih setelah berbuka puasa. Ia meminta sejumlah uang kepada 3-4 sopir angkot tersebut dengan dalih 'jatah bensin'. Namun, permintaan tersebut ditolak, memicu reaksi dari DT.
"Ketika permintaannya ditolak, tersangka mengeluarkan benda yang diduga senjata api untuk mengancam para korban," ungkap Kompol Respati. "Namun, para sopir dan warga sekitar memberikan perlawanan. Dalam aksi tersebut, tersangka sempat mengaku sebagai intel Polri." Dalam kericuhan tersebut, benda yang diduga senjata api tersebut jatuh dan diketahui sebagai korek api yang didesain menyerupai pistol.
Berkat kesigapan warga dan petugas pengamanan Stasiun Tanah Abang, DT berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Hasil tes urine yang dilakukan polisi menunjukkan bahwa DT positif mengonsumsi sabu. Menurut keterangan Kasubnit Reskrim Polsek Gambir, Aiptu Heri Nopiyanto, DT mengaku mendapatkan narkoba tersebut di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan mengaku baru sekali melakukan aksi pemalakan tersebut.
Lebih lanjut, Kompol Respati menambahkan bahwa DT yang kini berstatus pengangguran, diduga melakukan aksi pemalakan tersebut di bawah pengaruh narkoba. Kejadian ini pun menjadi pengingat penting mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampaknya terhadap tindakan kriminalitas. Polisi kini masih mendalami kasus ini dan berencana untuk menjerat DT dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya, termasuk kemungkinan pasal terkait kepemilikan atau penggunaan senjata api, meskipun dalam kasus ini benda yang digunakan hanyalah korek api.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Modus Operandi: Meminta 'jatah bensin' kepada para sopir angkot.
- Senjata: Korek api yang dimodifikasi menyerupai pistol.
- Status Tersangka: Mantan anggota Polri yang dipecat 13 tahun lalu dan positif narkoba.
- Lokasi Kejadian: Pangkalan angkot Jaklingko, Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
- Waktu Kejadian: Senin, 10 Maret 2025, pukul 19.00 WIB.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan kriminalitas serupa. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa bahaya penyalahgunaan narkoba dapat memicu tindakan kriminal dan merugikan masyarakat.