Selebgram Dukun Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Dukun Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Kepolisian Sektor Metro Gambir berhasil meringkus Rafi Ramadhan (24), seorang selebgram yang juga dikenal sebagai dukun dengan akun Instagram @narakumbara_21, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (12/3/2025) menyusul penyelidikan atas laporan yang diterima pihak kepolisian. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Rafi Ramadhan menggunakan sabu untuk meningkatkan kepercayaan dirinya saat berinteraksi dengan para pasien yang datang kepadanya. Jumlah pengikutnya di media sosial yang cukup banyak mengindikasikan jangkauan praktik spiritualnya yang luas. Hal ini menambah keprihatinan mengingat dampak negatif penyalahgunaan narkoba pada perilaku dan profesionalisme seorang yang mengklaim dirinya sebagai praktisi spiritual.

Selain Rafi Ramadhan, polisi juga mengamankan Taufik Hidayat (21), karyawan di padepokan Narakumbara milik Rafi. Taufik diduga berperan sebagai perantara dalam penyediaan narkotika bagi Rafi. Penggeledahan terhadap Taufik membuahkan hasil berupa dua paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu. Barang bukti tersebut, menurut keterangan polisi, merupakan kiriman dari seorang yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang diketahui dengan inisial BR atau Bang Rembo. Proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang terkait dengan kasus ini. Total barang bukti yang berhasil disita dari Rafi dan Taufik meliputi lima paket plastik klip kecil sabu dengan berat bruto sekitar 1,67 gram, dan 0,71 gram daun kering jenis sintetis.

Pengakuan Rafi Ramadhan menunjukkan bahwa ia telah mengonsumsi narkotika selama tiga tahun terakhir. Ketergantungan ini diduga menyebabkan munculnya halusinasi, yang berpotensi mempengaruhi keakuratan dan kredibilitas praktik spiritual yang dilakukannya. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak penyalahgunaan narkoba terhadap praktik-praktik pengobatan alternatif dan spiritual, terutama bagi mereka yang mencari bantuan dari praktisi yang tidak terawasi secara ketat. Polisi berharap penangkapan ini dapat menjadi peringatan bagi individu lain untuk menghindari penyalahgunaan narkotika dan menjaga integritas profesi apapun yang digelutinya.

Kedua tersangka, Rafi Ramadhan dan Taufik Hidayat, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan terus berjalan dan pihak berwenang berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Kasus ini juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik-praktik pengobatan alternatif dan spiritual untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

  • Kronologi Penangkapan: Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/3/2025) setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan. Penggeledahan menghasilkan barang bukti sabu dan daun kering sintetis.
  • Peran Tersangka: Rafi Ramadhan sebagai pengguna dan Taufik Hidayat sebagai perantara.
  • Jaringan Narkoba: BR atau Bang Rembo sebagai DPO yang diduga sebagai pengedar.
  • Dampak Penyalahgunaan Narkoba: Munculnya halusinasi dan potensi dampak negatif pada praktik spiritual.
  • Pasal yang Diterapkan: Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.