Hukum Puasa Ramadhan bagi Lansia Pikun: Izin Berbuka dan Kewajiban Fidyah
Hukum Puasa Ramadhan bagi Lansia Pikun: Izin Berbuka dan Kewajiban Fidyah
Ramadhan, bulan suci penuh berkah bagi umat Muslim, mewajibkan puasa bagi setiap individu yang mampu. Namun, kenyataannya, kondisi kesehatan dan usia dapat menjadi pertimbangan khusus dalam menjalankan ibadah ini. Pertanyaan kerap muncul, khususnya terkait lansia yang mengalami pikun atau kondisi fisik yang lemah. Apakah mereka dibolehkan meninggalkan puasa Ramadhan?
Secara fikih, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur syar'i, yakni alasan syar'i yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa. Kondisi lansia pikun termasuk dalam kategori uzur ini. Berbagai kitab fikih, seperti 'Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i' oleh Syaikh DR Alauddin Za'tari dan 'Tirulah Puasa Nabi: Resep Ilahi agar Sehat Ruhani-Jasmani' oleh Yusuf Qardhawi, menyatakan bahwa lansia pikun yang tidak mampu berpuasa diizinkan untuk berbuka. Pendapat ini juga didukung oleh kesepakatan para ulama, seperti yang dinukil oleh Ibn Mundzir. Ketidakmampuan fisik menjadi pertimbangan utama dalam menentukan hukum ini. Tidak ada batasan tertentu mengenai tingkat kelemahan yang membolehkan berbuka; kepayahan dalam menjalankan ibadah puasa sudah cukup menjadi alasan.
Dalil dan Landasan Hukum:
Hukum ini berlandaskan pada prinsip la darar wa la dirar
yang artinya tidak boleh menimbulkan bahaya atau kerugian pada diri sendiri maupun orang lain. Memaksakan puasa pada lansia pikun yang kondisi fisiknya lemah dapat berdampak buruk bagi kesehatan mereka. Hal ini sesuai dengan riwayat hadits yang menyebutkan, "Tidak boleh berbuat mudarat pada diri sendiri dan menimbulkan mudarat bagi orang lain," (HR. Ibnu Majah dan Malik dari Ubadah bin Samit).
Ayat Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184 juga memberikan penjelasan mengenai keringanan bagi mereka yang sakit atau dalam perjalanan, dan menyebutkan fidyah sebagai pengganti puasa. Ayat ini menjadi rujukan utama dalam menentukan hukum bagi lansia pikun yang tidak mampu berpuasa.
Kewajiban Fidyah:
Meskipun diperbolehkan berbuka, lansia pikun memiliki kewajiban untuk membayar fidyah. Fidyah merupakan tebusan yang berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Jumlah fidyah disesuaikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Buku 'Kitab Fikih Sehari-hari' oleh AR Shohibul Ulum dan 'Panduan Lengkap Ibadah' oleh Muhammad Al-Baqir menjelaskan secara rinci tentang jumlah dan cara penyaluran fidyah ini. Fidyah diberikan kepada fakir miskin, bukan kepada siapapun, sesuai dengan penjelasan al-Mahalli juz 1 halaman 138.
Kesimpulan:
Kesimpulannya, lansia pikun diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan dengan syarat membayar fidyah. Hal ini diperbolehkan karena kondisi fisik dan mental mereka yang tidak memungkinkan untuk menjalankan ibadah puasa. Kewajiban fidyah ini merupakan bentuk pengganti ibadah puasa yang tidak dapat dijalankan karena uzur syar'i. Pemberian fidyah sebaiknya dilakukan dengan ikhlas dan sesuai dengan syariat Islam.