DPR Rapatkan Barisan dengan Influencer Demi Perlindungan Konsumen Kosmetik

DPR Rapatkan Barisan dengan Influencer Demi Perlindungan Konsumen Kosmetik

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan sejumlah influencer kosmetik, termasuk Dokter Detektif (Doktif) dan dr. Maria Fransiska, telah digelar pada Rabu (12/3/2025). RDP ini difokuskan pada isu krusial perlindungan konsumen dalam industri kosmetik yang kian berkembang pesat, terutama terkait maraknya produk-produk dengan klaim berlebihan (overclaim) dan produk-produk tanpa izin edar. Pertemuan ini menandai langkah penting DPR dalam melibatkan tokoh publik berpengaruh untuk bersama-sama mengawasi dan melindungi hak-hak konsumen.

Dokter Detektif, yang dikenal aktif mengungkap praktik-praktik kecurangan di industri kecantikan, menyampaikan keprihatinannya mengenai kesulitan konsumen dalam melaporkan produk kosmetik yang bermasalah. Ia menuturkan pengalamannya sendiri dalam menghadapi kendala tersebut, menunjukkan betapa rumitnya proses pelaporan dan minimnya akses informasi bagi konsumen yang dirugikan. Lebih lanjut, Doktif mempresentasikan sejumlah produk kosmetik yang menurut analisisnya melakukan overclaim dan bahkan beredar tanpa izin resmi dari instansi terkait. Hal ini memperkuat urgensi adanya mekanisme pelaporan yang lebih transparan, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, hadir dalam RDP tersebut dan memberikan tanggapan positif atas inisiatif kolaborasi dengan para influencer. Mufti menyatakan komitmen BPKN untuk membentuk Satgas khusus yang bertugas menangani laporan terkait produk kosmetik yang melakukan overclaim. Satgas ini, menurut Mufti, akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk para influencer, untuk menindaklanjuti laporan yang masuk, melakukan investigasi, dan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. Lebih lanjut, Satgas tersebut diharapkan mampu menelusuri dan menghentikan peredaran iklan-iklan yang mengandung unsur overclaim, sehingga mampu melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan.

Langkah kolaboratif antara DPR, BPKN, dan para influencer ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang efektif dalam melindungi konsumen. Kehadiran influencer dengan basis pengikut yang luas dapat mempercepat penyebaran informasi penting mengenai perlindungan konsumen dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran. RDP ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk menciptakan ekosistem industri kosmetik yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab, demi melindungi kesehatan dan hak-hak konsumen Indonesia.

Ke depan, perlu dikaji lebih lanjut mengenai:

  • Peningkatan aksesibilitas informasi bagi konsumen mengenai cara melaporkan produk kosmetik yang bermasalah.
  • Penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan overclaim dan peredaran produk tanpa izin edar.
  • Sosialisasi yang masif kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih produk kosmetik yang aman dan terdaftar.
  • Penguatan kerja sama antar lembaga terkait untuk memastikan efektifitas pengawasan dan perlindungan konsumen.

RDP ini merupakan langkah awal yang positif, namun keberhasilannya bergantung pada komitmen dan kerja sama berkelanjutan dari semua pihak yang terlibat.