Selebgram dan Karyawannya Ditangkap Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Selebgram dan Karyawannya Ditangkap Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Kepolisian Sektor Metro Gambir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang selebgram terkenal, Rafi Ramadhan (24) alias RR, dan karyawannya, Taufik Hidayat (21). Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2025, berdasarkan informasi intelijen yang akurat. RR, yang juga dikenal sebagai pemilik padepokan spiritual Narakumbara dan pemilik akun Instagram @narakumbara_21 dengan jumlah pengikut yang signifikan, diduga menggunakan sabu untuk meningkatkan rasa percaya dirinya saat berinteraksi dengan pasien di padepokannya. Kompol Rezeki Revi Respati, Kapolsek Metro Gambir, menjelaskan bahwa penggunaan narkotika oleh RR telah berlangsung selama tiga tahun dan mengakibatkan munculnya halusinasi. Hal ini diduga mempengaruhi konten-konten yang diproduksi dan diunggah oleh RR di media sosial.
Penggerebekan di padepokan Narakumbara membuahkan hasil berupa barang bukti berupa lima paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 1,67 gram. Selain itu, polisi juga menyita daun kering jenis sintetis seberat 0,71 gram. Taufik Hidayat, yang berperan sebagai karyawan di padepokan tersebut, turut diamankan karena terbukti terlibat dalam penyediaan narkotika untuk RR. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, polisi berhasil mengidentifikasi pemasok sabu tersebut, yang dikenal dengan inisial BR atau Bang Rembo, dan saat ini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Peran Taufik Hidayat dalam kasus ini adalah sebagai perantara antara RR dan BR. Pengungkapan kasus ini menunjukan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan publik figur yang memiliki pengaruh luas kepada masyarakat.
Kedua tersangka, RR dan TH, dijerat dengan Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat. Proses hukum akan terus berjalan, dan kepolisian berkomitmen untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus ini hingga ke akarnya. Kasus ini juga menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan narkotika dan dampak negatifnya, baik bagi individu maupun lingkungan sosial. Pihak berwajib menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Proses penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan pihak kepolisian tengah berupaya untuk menangkap BR, yang merupakan pemasok sabu kepada RR. Penangkapan BR diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, polisi juga akan menyelidiki lebih lanjut potensi keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika ini. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi para pelaku kejahatan serupa.