Polda NTT Siapkan Pasal Kekerasan Seksual untuk Usut Dugaan Pencabulan Anak oleh Eks Kapolres Ngada
Polda NTT Siapkan Pasal Kekerasan Seksual untuk Usut Dugaan Pencabulan Anak oleh Eks Kapolres Ngada
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah mempersiapkan pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mantan Kapolres Ngada, terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa yang diduga terjadi pada tahun 2024 ini melibatkan korban perempuan berusia enam tahun dan berlokasi di sebuah hotel di Kota Kupang. Direktur Ditreskrimum Polda NTT, Komisaris Besar Patar Silalahi, menjelaskan kepada awak media pada Selasa, 11 Maret 2025, bahwa konstruksi pasal yang disiapkan adalah Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana penjara hingga 12 tahun.
Meskipun pasal telah disiapkan, Polda NTT belum menetapkan Fajar sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan Fajar saat ini berada di Mabes Polri setelah diamankan pada 20 Februari 2025 oleh Propam Mabes Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba. Polda NTT berencana memeriksa Fajar di Jakarta pada pekan mendatang atau bahkan lebih cepat lagi. Proses pemeriksaan ini merupakan bagian penting dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan. Kepolisian telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus ini, dan hingga saat ini, teridentifikasi hanya satu korban, yaitu anak perempuan berusia enam tahun tersebut. Kasus ini akan terus didalami untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, telah mengkonfirmasi penangkapan Fajar oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT pada tanggal 20 Februari 2025. Chandra menekankan bahwa proses hukum terus berjalan, meskipun Fajar saat ini berada di bawah pengawasan Mabes Polri. Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Penyidik akan memastikan semua bukti dikumpulkan dan dikaji secara teliti sebelum penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya. Transparansi dalam proses ini penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak yang sangat sensitif dan membutuhkan penanganan khusus.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT menegaskan bahwa meskipun penangkapan dan penahanan Fajar dilakukan oleh Mabes Polri, proses penyidikan kasus pencabulan anak ini tetap berada di bawah kewenangan dan tanggung jawab Polda NTT. Kerja sama yang baik antara Polda NTT dan Mabes Polri akan terus dijaga untuk memastikan kelancaran proses hukum dan terungkapnya seluruh fakta dalam kasus ini. Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat bersabar dan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini secara objektif dan tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan, terutama kejahatan seksual terhadap anak.
Langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan Polda NTT meliputi:
- Melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman di Jakarta.
- Menganalisis seluruh bukti yang telah dikumpulkan, termasuk keterangan saksi-saksi.
- Menentukan status tersangka dan melanjutkan proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
- Berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan kelancaran proses hukum.
- Memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.